Tekan Omicron, Satpol PP DKI Razia Prokes di Mal dan Pasar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Untuk mengantisipasi perkembangan penyebaran kasus Covid-19 varian Omricon yang makin meningkat, kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan bagi masyarakat dan pelaku usaha dimasifkan.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengimbau kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 varian Omicron yang semakin mengganas.
”Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata,” kata Arifin, Jumat (4/2/2022).
Selama Januari 2022, sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakakan masker, di mana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Selain itu, pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan. Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesarRp 10.500.000.
Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi yang wajib disemua tempat.
Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, di mana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp20.000.000.
Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan. Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Meskipun begitu, Pemprov DKI terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak ,dan juga menjaga kesehatan.
Selain itu, para pelaku usaha juga terus diminta untuk tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan. Aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas agar dilaksanakan dengan baik.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengimbau kepada seluruh jajaran untuk meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19 varian Omicron yang semakin mengganas.
”Pengawasan lebih kami fokuskan di tempat-tempat yang rawan terjadi kerumunan, yaitu di ruang-ruang publik seperti taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan kawasan obyek wisata,” kata Arifin, Jumat (4/2/2022).
Selama Januari 2022, sebanyak 38.519 orang ditindak karena abai menggunakakan masker, di mana 38.073 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 446 orang membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.
Selain itu, pengawasan bagi pelaku usaha juga lebih ditingkatkan. Selama Januari 2022, dilakukan pengawasan pada 6.962 tempat usaha makan dan minum (kafe, restoran, rumah makan), di mana 356 di antaranya dilakukan penindakan dengan total nominal denda sebesarRp 10.500.000.
Pengetatan dilakukan mencakup pendisiplinan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, pembatasan kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi yang wajib disemua tempat.
Selain itu, selama Januari 2022 juga dilakukan pengawasan di 1.919 lokasi perkantoran, di mana 155 lokasi di antaranya dilakukan penindakan. Serta pengawasan di 5.885 tempat usaha lainnya, di mana 326 lokasi di antaranya dilakukan penindakan dengan total denda Rp20.000.000.
Kemudian juga dilakukan 170 kali pembubaran di lokasi-lokasi acara yang menimbulkan kerumunan. Pengawasan dan penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Meskipun begitu, Pemprov DKI terus mengimbau kerja sama seluruh warga untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan.Mulai dari menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah atau di ruang publik, mencuci tangan, menjaga jarak ,dan juga menjaga kesehatan.
Selain itu, para pelaku usaha juga terus diminta untuk tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan sesuai level PPKM yang sedang diberlakukan. Aturan jam operasional dan pembatasan kapasitas agar dilaksanakan dengan baik.