Ini Tampang Biadab Sopir dan Kernet Pelaku Pemerkosaan Wanita di Angkot
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sopir angkot berinisial IS (22) dan kernet GG (24) pelaku pemerkosaan wanita di angkot kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan biadabnya di balik jeruji besi. Dua tersangka yang juga residivis ini memerkosa, menganiaya, serta merampas harta milik SP (24).
Saat diperlihatkan di Mapolresta Tangerang, keduanya mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Bahkan, IS dan GG terpaksa menggunakan kursi roda karena ada luka di kakinya.
Baca juga: Terungkap! Pelaku Pemerkosaan Wanita di Angkot Ternyata Residivis Pencabulan dan Curanmor
Diketahui, sopir angkot IS merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur dan kernet GG adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa tragis itu terjadi pada 20 Januari 2022 lalu. Korban SP hendak menjenguk orang tuanya di Serang dari kontrakannya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang pada pukul 00.30 WIB. “Korban berangkat dari kontrakannya naik angkot,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/1/2022).
Di dalam angkot terdiri dari 3 orang yakni korban, sopir, dan kernet. Usai mengisi BBM di salah satu SPBU tiba-tiba saja kernet menutup pintu angkot. “Korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul kemudian korban pingsan,” ujarnya.
Sopir dan kernet pun langsung memperkosa korban secara berulang kali. Tidak hanya itu, barang-barang korban digasak pelaku. “Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil,” katanya.
Baca juga: Kronologis Wanita Penumpang Angkot di Tangerang Diperkosa lalu Dibuang ke Sungai
Dalam kondisi korban yang tak sadarkan diri dan disangka telah meninggal dunia, pelaku membuangnya di Jembatan Tirtayasa atau sekitar Sungai Ciujung. “Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. Alhamdulillah korban saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai,” ujarnya.
Korban diketahui oleh warga sekitar dan langsung diselamatkan lalu dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, polisi berhasil menangkap dua pelaku.
Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan, dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan. "Ancaman hukumannya mati," tegas Zain.
Saat diperlihatkan di Mapolresta Tangerang, keduanya mengenakan baju tahanan dengan tangan diborgol. Bahkan, IS dan GG terpaksa menggunakan kursi roda karena ada luka di kakinya.
Baca juga: Terungkap! Pelaku Pemerkosaan Wanita di Angkot Ternyata Residivis Pencabulan dan Curanmor
Diketahui, sopir angkot IS merupakan residivis kasus pencabulan anak di bawah umur dan kernet GG adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Peristiwa tragis itu terjadi pada 20 Januari 2022 lalu. Korban SP hendak menjenguk orang tuanya di Serang dari kontrakannya yang berada di Balaraja, Kabupaten Tangerang pada pukul 00.30 WIB. “Korban berangkat dari kontrakannya naik angkot,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (27/1/2022).
Di dalam angkot terdiri dari 3 orang yakni korban, sopir, dan kernet. Usai mengisi BBM di salah satu SPBU tiba-tiba saja kernet menutup pintu angkot. “Korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul kemudian korban pingsan,” ujarnya.
Sopir dan kernet pun langsung memperkosa korban secara berulang kali. Tidak hanya itu, barang-barang korban digasak pelaku. “Untuk menghilangkan jejak, para pelaku berusaha membunuh korban dengan cara dicekik, dipukul menggunakan ban serep mobil dan bangku kernet mobil,” katanya.
Baca juga: Kronologis Wanita Penumpang Angkot di Tangerang Diperkosa lalu Dibuang ke Sungai
Dalam kondisi korban yang tak sadarkan diri dan disangka telah meninggal dunia, pelaku membuangnya di Jembatan Tirtayasa atau sekitar Sungai Ciujung. “Korban yang kondisinya tidak sadarkan diri itu dilempar dari atas jembatan ke Sungai Ciujung. Alhamdulillah korban saat sampai di air langsung sadar dan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang ke pinggir sungai,” ujarnya.
Korban diketahui oleh warga sekitar dan langsung diselamatkan lalu dibawa ke Polsek Tirtayasa Serang untuk dilakukan pelaporan. Setelah melakukan penyelidikan selama 2 hari, polisi berhasil menangkap dua pelaku.
Atas perbuatannya, 2 tersangka dijerat pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan, dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan. "Ancaman hukumannya mati," tegas Zain.
(jon)