Penerobos Jalur Sepeda Kembali Dikenakan Sanksi, Denda Rp500 Ribu atau Penjara 2 Bulan

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:03 WIB
loading...
Penerobos Jalur Sepeda Kembali Dikenakan Sanksi, Denda Rp500 Ribu atau Penjara 2 Bulan
Pemprov DKI Jakarta kembali mengawasi dan akan menindak pengendara yang menerobos jalur sepeda. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta kembali mengawasi dan akan menindak pengendara yang menerobos jalur sepeda. Hal itu untuk mendorong masyarakat menggunakan sepeda demi mencegah penyebaran Covid-19.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, selama pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak ada pengawasan jalur sepeda. Namun pada masa PSBB transisi ini, pihaknya kembali mengawasi dan akan menindak pelanggar jalur sepeda dengan denda Rp500 ribu atau penjara dua bulan.

Hal itu sesuai dengan instruksi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta warga Jakarta untuk menggunakan sepeda sebagai alternatif angkutan penghubung selama PSBB transisi ini. (Baca juga: Pengendara Terobos Jalur Sepeda Didenda Rp500 Ribu dan Penjara 2 Bulan)

"Saat ini yang kami lakukan untuk jalur sepeda, kita mengaktivasi kembali jalur sepeda, karena selama masa PSBB kan itu tidak ada pengawasan," ujar Syafrin saat dihubungi Kamis (11/6/2020).

Syafrin sudah memerintahkan anak buah untuk kembali melakukan patroli rutin di jalur-jalur sepeda. Sehingga penggunaan jalur khusus lebih optimal pada fase menuju New Normal ini. (Baca juga: Pilih Aktivitas Minim Risiko)

Selain melakukan patroli rutin, pihaknya juga mendorong penyediaan ruang-ruang parkir sepeda yang lebih luas lagi di perkantoran dan tempat usaha yang saat ini sudah kembali beroperasi.

Kemudian ruang parkir sepeda yang berada di tempat publik, seperti Stasiun KRL, bakal diperluas melalui UP perparkiran. "Kita meminta untuk penyiapan parkir sepeda pada kantor-kantor ataupun pusat kegiatan. Dengan disiapkan, orang akan menjadi lebih banyak menggunakan sepeda," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)