124 Mobil Pejabat Ditilang, DPR Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus

Rabu, 19 Januari 2022 - 16:06 WIB
loading...
124 Mobil Pejabat Ditilang, DPR Tegaskan Tak Ada Perlakuan Khusus
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sejak Senin (18/1/2022) hingga hari ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah berhasil menindak maupun menilang 124 mobil hitam berpelat khusus seperti RFS, RFO, dan RFK, yang mana mobil tersebut hanya dimiliki pejabat pemerintahan. Mobil pelat khusus ditilang karena melanggar aturan ganjil genap, pelanggaran bahu jalan, pelanggaran penggunaan rotator dan sirine.

Menanggapi itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung langkah Dirlantas Polda Metro Jaya. Menurutnya, semua pelanggar lalu lintas memang harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu.
Baca juga: Polisi Perketat Perizinan Pelat Nomor Khusus karena Banyak Disalahgunakan

“Kebijakan ini wajib kita apresiasi karena mau pelatnya apa pun, namanya pelanggaran ya pelanggaran. Dirlantas tetap harus menindak dan memberikan sanksi sesuai aturan dan tanpa pandang bulu. Ini penting demi terwujudnya ketertiban lalu lintas yang setara bagi semua pengguna jalan,” ujar Sahroni, Rabu (19/1/2022).

Legislator asal Tanjung Priok, Jakarta Utara ini juga menegaskan kebijakan ini merupakan pelajaran bagi para pengguna pelat nomor khusus agar tidak merasa perlu diistimewakan. Jadi semua pihak harus mematuhi aturan lalu lintas.
Baca juga: Bill Gates di Awal Karir Menghafal Pelat Nomor Mobil Setiap Karyawan untuk Mengawasi

“Ya ini juga menjadi pengingat bagi para pengguna pelat khusus dan rahasia bahwa kalau mereka melanggar ya tentunya akan ditilang. Tidak ada perlakuan khusus, jadi mohon untuk ikuti saja aturan lalu lintas yang ada,” kata Sahroni.

Dia menyadari ada banyak pihak yang terganggu oleh ketegasan Dirlantas Polda Metro Jaya. “Saya salut dan respek ke Dirlantas Polda Metro Jaya. Jelas tidak mudah melakukan kebijakan ini. Pasti ada protes dan perlawanan dari pengguna pelat yang notebene juga aparat pemerintah. Tapi, Polda Metro Jaya tetap tegas dengan komitmennya dan kami di Komisi III DPR siap mem-backup,” ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)