Polisi Perketat Perizinan Pelat Nomor Khusus karena Banyak Disalahgunakan

Rabu, 19 Januari 2022 - 15:16 WIB
loading...
Polisi Perketat Perizinan Pelat Nomor Khusus karena Banyak Disalahgunakan
Ditlantas Polda Metro Jaya memperketat perizinan pelat nomor khusus atau rahasia mulai tahun ini. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya memperketat perizinan pelat nomor khusus atau rahasia mulai tahun ini. Sebab, pelat nomor khusus banyak disalahgunakan oleh masyarakat yang tidak bertanggung jawab untuk bebas dari kebijakan lalu lintas di Ibu kota.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, dalam rangka penertiban terhadap pelat nomor khusus dan rahasia mulai minggu ini pihaknya sudah memperketat pemohonan pelat khusus baik pembuatan baru maupun perpanjangan.
Baca juga: Pelat Nomor Mati, Bus Klasik di Alam Sutera Ditindak Polisi

“Kita akan ketatkan sesuai peraturan Kapolri untuk kendaraan dinas Polri harus ada rekomendasi dari propam baik div propam atau bid propam. Untuk STNK khusus harus ada rekomendasi baik dari Baintelkam atau Ditintelkam Polda Metro Jaya. Sedangkan, untuk sipil harus ada surat permohonan juga ditandatangani minimal eselon satu di kementerian atau instansi pemohon STNK khusus atau STNK rahasia,” ujar Sambodo, Rabu (19/1/2022).

Hal tersebut juga berlaku bagi perpanjangan. Bagi yang sudah mendapatkan pelat khusus dan habis masa berlakunya maka perketatan juga berlaku. Pasalnya, pelat khusus hanya berlaku selama satu tahun. Apabila persyaratan tidak bisa dipenuhi maka tidak akan bisa digunakan kembali. “Tidak ada toleransi dan mereka yang tidak bisa memenuhi persyaratan maka silakan memakai nomor sipil kembali,” tegasnya.
Baca juga: Pelat Nomor Khusus RF, RFS, RFH, RFP, RFD, RFL, RFU, Apa Keistimewaannya di Jalan?

Sejak Senin 17 Januari 2022, polisi sudah menilang 124 kendaraan yang menggunakan pelat rahasia. Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan yakni pelanggaran ganjil genap, penyerobotan bahu jalan dan juga penggunaan rotator.

Dia mengimbau pemilik pelat RF untuk tetap menaati aturan yang berlaku di jalan raya. Karena walaupun dengan menggunakan pelat RF maka tidak menjamin pemilik kendaraan kebal hukum. “Sudah ada perintah dari Kapolri untuk menertibkan pelat dewa yang melakukan pelanggaran dan penindakan juga tidak boleh pandang bulu,” kata Sambodo.

Menurutnya, para pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku Sama dengan kendaraan lain jadi tidak ada keistimewaan di muka hukum terhadap kendaraan. “Bahkan, bila dalam catatan kami kendaraan tersebut melanggar lebih dari sekali kita akan record dan tidak akan perpanjang STNK rahasia,” ujarnya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1023 seconds (0.1#10.140)