Ardhito Pramono Jalani Proses Asesmen, Polisi Sebut Hasilnya Keluar 2 Pekan

Selasa, 18 Januari 2022 - 16:06 WIB
loading...
Ardhito Pramono Jalani...
Ardhito Pramono usai menjalani asesmen yang didampingi istri dan kuasa hukumnya. Foto: MNC Portal Indonesia/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Polisi memastikan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Ardhito Pramono (AP) telah menjalani serangkaian proses asesmen di Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP ) DKI Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Ardhito yang juga seorang artis sekaligus musisi itu didampingi istri dan kuasa hukumnya saat menjalani proses asesmen.

"Dapat kami jelaskan sesuai dengan permohonan keluarga yang diajukan, hari ini saudara AP telah melakukan TAT atau Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Mochammad Taufik saat dikonfirmasi.

Taufik mengatakan, hasil asesmen Ardhito akan keluar hingga dua pekan ke depan. Adapun hasil asesmen tersebut nantinya untuk memutuskan apakah pelantun lagu "fine today" itu direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau tidak.



"Nanti rekomendasinya apa, dari Tim TAT (Tim Asesmen Terpadu). Saya belum bisa menyampaikan apa-apa karena itu hasil rekomendasi dari hasil TAT," paparnya.

Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB pagi, Ardhito keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadelia dan Kuasa hukumnya untuk menjalani proses asesmen. Ia tampak mengenakan sweater kuning dan celana jeans.

Dalam kasus ini, Ardhito telah ditetapakan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika. Ia dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urine.

Saat diamankan pada Rabu 12 Januari 2022n di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam, dan satu buah handphone iPhone12.

Atas perbuatannya, Ardhito terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2340 seconds (0.1#10.140)