Didampingi Istri, Ardhito Pramono Jalani Rehabilitasi di BNNP Jakarta
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika, Musikus muda Ardhito Pramono akan menjalaniasesmenatau rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada Selasa (18/1/2022).
Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.
”Hari ini rencananya mau di bawa ke BNNP untuk menjalani serangkaian proses asesmen,” kata Kuasa Hukum Ardhito Pramono yang bernama Adit, Selasa (18/1/2022).
Pantauan SINDOnews di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, Ardhito keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadeliadan Kuasa hukumnya.
Ardhito mengenakan sweater kuning dan celana jeans. Ia irit bicara saat ditanyai sejumlah awak media.”Sehat-sehat,” jawab Ardito usai ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, Ardhito dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin.Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui kondisi fisik dan psikis akibat penyalahgunaan narkoba meliputi aspek medis dan sosial.
”Hari ini rencananya mau di bawa ke BNNP untuk menjalani serangkaian proses asesmen,” kata Kuasa Hukum Ardhito Pramono yang bernama Adit, Selasa (18/1/2022).
Pantauan SINDOnews di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, Ardhito keluar dari ruangan penyidik didampingi oleh sang istri Jeanne Sanfadeliadan Kuasa hukumnya.
Ardhito mengenakan sweater kuning dan celana jeans. Ia irit bicara saat ditanyai sejumlah awak media.”Sehat-sehat,” jawab Ardito usai ditanyai wartawan mengenai kondisi kesehatannya.
Sebelumnya, Ardhito dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis ganja setelah dilakukan tes urin.Saat diamankan pada Rabu (12/1) kemarin di kediamanya kawasan Klender, Jakarta Timur.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram, 1 bungkus kertas vapir, 21 butir pil Alprazolam dan satu buah handphone Iphone12.
Atas perbuatannya, AP terancam dijerat dengan pasal 127 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara empat tahun.
(ams)