Rawan Copet, JPO Stasiun Bogor Bakal Dipasang Cermin

Kamis, 13 Januari 2022 - 13:27 WIB
loading...
Rawan Copet, JPO Stasiun Bogor Bakal Dipasang Cermin
Polresta Bogor Kota berencana akan memasang cermin di jembatan penyeberangan orang (JPO) Stasiun Bogor. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota berencana akan memasang cermin di jembatan penyeberangan orang ( JPO ) Stasiun Bogor . Hal itu untuk mempersempit ruang gerak copet yang marak di lokasi tersebut.

"Nanti kita bisa pasang kaca sehingga bisa melihat orang di belakangnya. Artinya memperkecil peluang kesempatan bagi para pelaku (copet) melakukan kejahatan," kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro di Bogor, Kamis (13/1/2022).

Tak hanya JPO Stasiun Bogor, pihaknya juga akan memonitor lokasi rawan aksi kejahatan lainnya. Termasuk menempatkan personel di daerah rawan.

"Daerah daerah rawan kejahatan tentunya selain kita menempatkan personel kita juga membuat daerah tersebut lebih terang, lebih aman lebih terminitor sehungga masyarakat lebih nyaman. Saat ini di JPO stasiun, kita petakan lagi apakah ada perlu JPO lain yang dipasang untuk menghindari kerawanan tentunya kita akan evaluasi lagi," papar Susatyo.



Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto meminta kepada masyarakat yang mengalami atau melihat aksi kejahatan untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat.

"Masyarakat yang merasa dirugikan atau melihat langsung, langsung aja melapor ke pihak kepolisian. Karena kita terbuka terkait dengan proses yang ada. Kemudian kalau ada dua alat bukti yang cukup terkait dengan copet kita proses lebih lanjut," ucap Dhoni.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor bersama Satpol PP, Polresta Bogor Kota, dan lainnya memasang kamera pengawas CCTV di JPO Stasiun Bogor. Pemasangan itu sebagai upaya mengantisipasi aksi copet yang dilaporkan masyarakat marak terjadi.

Selain itu, petugas juga memasang penerangan tambahan di JPO Stasiun Bogor dan membongkar spanduk agar pandangan lebih jelas. Para pedagang pun sudah tidak diperbolehkan berjualan di JPO.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1405 seconds (0.1#10.140)