Hari Ini, PN Depok Bakal Gelar Sidang Putusan Kasus Kekerasan Seksual Berkedok Panti Asuhan
loading...
A
A
A
DEPOK - Pengadilan Negeri Depok hari ini bakal menggelar sidang putusan terdakwa Lukas Lucky Ngalngola alias "Bruder" Angelo dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak-anak dengan kedok pengasuh panti asuhan Kencana Bejana Rohani di Perumahan Mutiara Depok, Jawa Barat.
"Iya benar hari ini sidang putusan Lukas Lucky Ngalngola pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil kepada MNC Portal, Kamis (13/1/2022).
Dia menyebut, sidang perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Dalam perkara ini susunan majelis hakim ialah Ahmad Fadil, sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Fausi dan Andi Musyafir.
Kasus ini berawal dari laporan di Polres Metro Depok pada tanggal 07 September 2020, dengan laporan Polisi Nomor: LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok, terlapor Lukas Lucky Ngalngola.
Kemudian sidang perdana digelar Persidangan pada tanggal 15 September 2021 hingga persidangan pada tanggal 03 Januari 2022 dengan agenda sidang duplik dan hari ini akan digelar sidang putusan.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara kepada Angelo selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sekadar diketahui, kasus ini sebenarnya sudah diselidiki kepolisian sejak September 2019. Angelo Ngalngola selaku pemilik panti asuhan saat itu sudah sempat ditahan polisi.
Namun pada 9 Desember 2019 ia dibebaskan setelah pelapor mencabut laporannya. Pada September 2020, kasus ini kembali mencuat setelah publik mendesak Polres Depok membuka lagi perkara dugaan pelecehan seksual anak itu. Pada 7 September 2020, ada laporan baru ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
"Iya benar hari ini sidang putusan Lukas Lucky Ngalngola pukul 10.00 WIB," kata Humas PN Depok Ahmad Fadil kepada MNC Portal, Kamis (13/1/2022).
Dia menyebut, sidang perkara tersebut teregistrasi dengan Nomor: 317/Pid.Sus/2021/PN Dpk. Dalam perkara ini susunan majelis hakim ialah Ahmad Fadil, sebagai hakim ketua dan dua hakim anggota yakni Fausi dan Andi Musyafir.
Kasus ini berawal dari laporan di Polres Metro Depok pada tanggal 07 September 2020, dengan laporan Polisi Nomor: LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok, terlapor Lukas Lucky Ngalngola.
Kemudian sidang perdana digelar Persidangan pada tanggal 15 September 2021 hingga persidangan pada tanggal 03 Januari 2022 dengan agenda sidang duplik dan hari ini akan digelar sidang putusan.
Dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum menuntut hukuman penjara kepada Angelo selama 14 tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sekadar diketahui, kasus ini sebenarnya sudah diselidiki kepolisian sejak September 2019. Angelo Ngalngola selaku pemilik panti asuhan saat itu sudah sempat ditahan polisi.
Namun pada 9 Desember 2019 ia dibebaskan setelah pelapor mencabut laporannya. Pada September 2020, kasus ini kembali mencuat setelah publik mendesak Polres Depok membuka lagi perkara dugaan pelecehan seksual anak itu. Pada 7 September 2020, ada laporan baru ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
(mhd)