Bruder Angelo Batal Disidang Gara-gara Kuasa Hukumnya Tidak Jelas Kabarnya

Rabu, 15 September 2021 - 16:48 WIB
loading...
Bruder Angelo Batal...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
DEPOK - Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang biarawan, Lukas Lucky Ngalngona alias Bruder Angelo, terhadap sejumlah anak panti asuhan di Kota Depok , dijadwalkan disidangkan hari ini. Namun, sidang tidak jadi digelar karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir.

Sidang ditunda dan kembali dijadwalkan pada Rabu (22/9) pekan depan. “Sidang ditunda karena terdakwa tidak bisa menghadirkan penasihat hukumnya. Kita beri kesempatan kepada terdakwa tanggal 22 untuk menghadirkan penasihat hukumnya,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, M Fadil, Rabu (15/9/2021).



Jika pada pekan depan terdakwa juga tidak bisa menghadirkan penasihat hukum, maka langkah yang diambil adalah, penasihat hukum disediakan pihak PN Depok. “Agenda sidang tadi seharusnya pembacaan dakwaan," katanya .

Pihak PN Depok tidak mengetahui pasti alasan ketidakhadiran penasihat hukum Angelo. Bahkan PN Depok tidak menerima surat pemberitahuan. “Tidak ada surat ke kita. Kita panggil di PTSP juga tidak hadir. Itu kan hak terdakwa. Dia menyatakan akan didampingi oleh kuasa hukumnya, kita berikan kesempatan,” bebernya.



Untuk diketahui, kasus ini sebenarnya sudah diselidiki kepolisian sejak September 2019. Angelo Ngalngola selaku pemilik panti asuhan saat itu sudah sempat ditahan polisi.

Angelo ditangkap pada 14 September 2019. Setelah menjadi tersangka, ia ditahan sekitar tiga bulan di Polres Depok. Namun pada 9 Desember 2019 ia dibebaskan setelah pelapor mencabut laporannya.

Pada September 2020, kasus ini kembali mencuat setelah publik mendesak Polres Depok membuka lagi perkara dugaan pelecehan seksual anak itu. Pada 7 September 2020, ada laporan baru ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1899 seconds (0.1#10.140)