KPAI Akan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Depok

Kamis, 03 September 2020 - 06:38 WIB
loading...
KPAI Akan Kawal Proses Hukum Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Depok
Ketua KPAI, Susanto mengatakan pihaknya akan mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan di Depok. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) akan mengawal proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak-anak di sebuah panti asuhan di Depok, Jawa Barat. Ketua KPAI Susanto menyatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyidik Polres Depok.

Koordinasi itu, menurutnya, untuk mengetahui kendala dalam melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap korban dan saksi yang masih anak-anak. “Tahapan penyidikan ini diharapkan bisa segera tuntas agar ada kepastian hukum bagi korban dan saksi,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Rabu (2/9/2020). (Baca juga: Jangan Dianggap Sepele, Korban Pelecehan Seksual Bisa Depresi)

Seperti diketahui, kasus ini sebenarnya sudah diselidiki kepolisian sejak September 2019. Terduga pelakunya bernama Angelo Ngalngola, yang tidak lain pemilik panti asuhan. Polisi saat itu sudah menahan Angelo, tetapi akhirnya dilepas.

Saat itu, penyidik kesulitan untuk melengkapi keterangan saksi dan bukti. Ditambah lagi, para korban mencabut laporannya. Susanto mengungkapkan kejahatan seksual terhadap anak bukan merupakan delik aduan.

“Sehingga adanya pencabutan laporan tidak berarti kasusnya dihentikan. Untuk itu, KPAI secara intens mengawasi dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan,” tuturnya.

Salah satu kendala penyidikan saat ini, yakni posisi anak-anak itu sudah tersebar atau tidak tinggal di panti sehingga menyulitkan upaya menggali keterangan. Untuk itu, KPAI meminta korban dan saksi ditempatkan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani milik Kementerian Sosial.

Selain itu, KPAI mendesak penyidik Polres Depok untuk mengembangkan kasus ini. Ada dugaan korban lain. Sebelumnya, polisi menyebut ada tiga anak yang diduga mengalami pelecehan seksual.

KPAI akan memastikan hak anak-anak terjamin dan terlindungi setelah Angelo menjalani proses hukum. Susanto menerangkan saat ini anak-anak panti butuh pengasuhan yang jelas, terjamin hak hidup, tumbuh, dan berkembang secara optimal dalam lingkungan yang kondusif dan aman.

“Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, bersama dinas terkait di Kota Depok dapat bersinergi untuk menjamin dan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan bagi anak-anak. Saat ini mereka dititipkan dan diasuh Darius Rebong di Kota Depok,” papar Susanto. (Baca juga: Marak Pelecehan Seksual, Ahmad Sahroni Minta Korban Tak Takut Bersuara)

KPAI mengungkapkan ada informasi jika Angelo sudah mendirikan panti asuhan di tempat lain. “Kementerian Sosial, Dinas Sosial Kota Depok, dan Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA)-Panti Sosial Asuhan Anak (PSAA) melakukan validasi terkait kebenaran informasi tersebut. Juga melakukan langkah pencegahan agar tidak jatuh korban lain lagi,” pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1200 seconds (0.1#10.140)