Mayor BH Aniaya Ojol, TNI AL: Jika Bersalah Tidak Mungkin Bisa Lolos

Selasa, 11 Januari 2022 - 17:41 WIB
loading...
Mayor BH Aniaya Ojol, TNI AL: Jika Bersalah Tidak Mungkin Bisa Lolos
Polisi Militer (PM) saat mendatangi Mapolsek Pamulang untuk mengamankan pelaku penganiayaan yang diduga dilakukan Mayor BH. Foto: MPI/Hambali
A A A
JAKARTA - TNI AL memastikan menindak tegas setiap prajurit yang melanggar aturan hukum. Termasuk Mayor BH jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online (ojol) di Pamulang, Tangerang Selatan, Minggu (9/1/2022).

Kadispenal Laksma TNI Julis Widjojono mengatakan, Mayor BH saat ini telah ditahan di Markas POM TNI AL Lantamal III Jakarta. Penahanan dilakukan sejak Senin (10/1/2022).



Dia memastikan bahwa penyidikan terhadap Mayor BH sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya. "Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," ujarnya, Selasa (11/1/2021).

Tindakan tegas itu, kata Julius, juga merupakan arahan dari Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.

"Sudah menjadi komitmen dari institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum," katanya.



Diketahui, penganiayaan yang dilakukan Mayor BH berawal saat korban bersama dengan anaknya sedang berbocengan menggunakan Kendaraan roda 2, pada Minggu (9/1/2022) sore.

Sekitar pukul 17.40 WIB, korban bertemu dengan Mayor BH yang menggunakan kendaraan roda 4 pada posisi bersebelah jalan atau dari dua arah yang berlawanan.

Mayor BH lalu meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya. Kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan terjadi tindakan penganiayaan. Korban mengalami luka memar di bagian wajah pelipis sebelah kanan akibat pukulan dari Mayor BH.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)