Selamatkan Generasi Bangsa, Polres Jakarta Utara Musnahkan 5.321 Gram Ganja

Senin, 10 Januari 2022 - 18:35 WIB
loading...
Selamatkan Generasi Bangsa, Polres Jakarta Utara Musnahkan 5.321 Gram Ganja
Polres Jakarta Utara melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis ganja. Foto: MNC Portal Indonesia/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara me musnahkan barang bukti delapan bungkus ganja seberat 5.321 gram di halaman Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (10/1/2022). Barang haram itu didapat dari hasil tangkap tangan dengan tersangka F yang dibekuk di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, tersangka berinisial F diringkus pada 23 September di rumahnya kawasan Sawangan, Depok, dan ditemukan ganja terbungkus plastik warna hitam dengan lakban putih yang rencananya akan diedarkan di Jakarta.

"Untuk kasus kedua ini, kami sudah punya surat penetapan pemusnahan barang bukti total ganja 5.321 gram," kata Wibowo di Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (10/1/2022).

Dalam proses pemusnahan barang bukti ganja di halaman Markas Polres Metro Jakarta, dipimpin langsung Wibowo selalu Kapolres Metro Jakarta Utara dengan disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.



Sebelum memusnahkan barang bukti tersebut, dalam sambutannya Wibowo berharap pemusnahan ini semoga dapat menyelamatkan para generasi penerus bangsa.

"Mudah-mudahan apa yang kita lakukan hari ini, betul-betul bisa menyelamatkan generasi kita, anak-anak kita, bangsa kita," tuturnya.

F dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1343 seconds (0.1#10.140)