3 Pelaku Penyerangan Satu Keluarga di Cipinang Melayu Diringkus, Ada Ayah dan Anak

Kamis, 06 Januari 2022 - 15:16 WIB
loading...
3 Pelaku Penyerangan Satu Keluarga di Cipinang Melayu Diringkus, Ada Ayah dan Anak
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono saat rilis penangkapan pelaku penyerangan terhadap satu keluarga di Cipinang Melayu, Kamis (6/1/2022). Foto: SINDOnews/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Makasar meringkus tiga tersangka pelaku penyerangan dan perampokan satu keluarga warga RW 03, Kelurahan Cipinang Melayu. Ketiga pelaku yang diringkus masing-masing AE (53), VO (23) dan AA (20).

Mereka diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Makasar di wilayah Kelurahan Cipinang Melayu pada Selasa (4/1/2022) sore atau kurang dari 24 jam sejak korban membuat laporan.

Baca juga: 20 Pemuda Membabi Buta Aniaya Satu Keluarga di Cipinang Melayu

"Anggota Polsek Makasar berhasil menangkap para pelaku. Memang masih ada yang DPO, tapi inilah kunci-kuncinya (pelaku utama) yang kita tangkap," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, Kamis (6/1/2022).

Para pelaku yang diamankan ada yang merupakan ayah dan anak. "Satu keluarga, ada satu ayah dan anak AE dan VO), satunya bukan, teman. Masih ada empat tersangka DPO, nanti tim gabungan akan melaksanakan pengejaran terhadap pelaku," tuturnya.

Selain meringkus ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor berpelat B 6950 EMD berikut BPKB, empat gitar dan satu ukulele, serta satu TV yang dijarah pelaku dari rumah korban.

20 Pemuda Penganiaya Satu Keluarga di Cipinang Melayu juga Jarah Harta Benda Korban

Untuk celengan berisi uang sekitar Rp3 juta milik keluarga Titin yang dirampas oleh satu pelaku lain, keberadaannya kini masih buron. Namun identitasnya sudah dikantongi penyidik Polsek Makasar.



Budi menuturkan, dari penyidikan sementara kasus pengeroyokan dan perampokan yang dilakukan para pelaku
tidak dalam keadaan dipengaruhi minuman keras atau narkoba.

Kini ketiga pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Makasar dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan, dan 351 KUHP tentang Penganiayaan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1564 seconds (0.1#10.140)