Marbot Masjid Cabuli Anak Bawah Umur di Ruang Ustaz

Jum'at, 31 Desember 2021 - 18:06 WIB
loading...
Marbot Masjid Cabuli...
RS (27), tersangka pencabulan anak di bawah umur melakukan perbuatannya di ruang ustaz pada salah satu masjid di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Foto: Ilustrasi/Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - RS (27), tersangka pencabulan anak di bawah umur melakukan perbuatannya di ruang ustaz pada salah satu masjid di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Marbot masjid itu mengaku pencabulan dilakukan pada Agustus 2021.

Menurut pengakuan tersangka RS, aksi cabul yang dilakukan hanya satu kali. Polisi juga masih mendalami ancaman dari tersangka terhadap korban. “Melalui hasil pendalaman kami (terhadap pelaku), tidak ada ancaman,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Jumat (31/12/2021).
Baca juga: Ini Alasan Marbot Masjid Cabuli Anak Laki-laki Berusia 13 Tahun di Bekasi

Pihaknya juga mendalami adanya korban-korban lain dari aksi RS. Selain itu, polisi masih mencari keterkaitan RS dengan pihak-pihak lain. “Sementara kita akan lidik. Baru satu korbannya dan kita akan kembangkan apabila ada korban-korban lainnya yang turut menjadi korban tersangka,” ujarnya.

Marbot masjid berinisial RS (27) ditetapkan tersangka dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak berusia 13 tahun di Bekasi Selatan, Kota Bekasi. RS mengaku perbuatannya karena tidak dapat memenuhi hasrat seksualnya.
Baca juga: Marbot Masjid Cabuli Bocah Laki-laki 13 Tahun di Bekasi
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1647 seconds (0.1#10.140)