Perusahaan Pelanggar Masa Transisi PSBB Hanya Ditegur

Selasa, 09 Juni 2020 - 16:30 WIB
loading...
Perusahaan Pelanggar Masa Transisi PSBB Hanya Ditegur
Satpol PP DKI Jakarta akan menegur perusahaan atau perkantoran yang melanggar PSBB transisi. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim terpadu pengawasan kegiatan perkantoran selama masa transisi PSBB berada di bawah Satpol PP DKI Jakarta. Sanksi yang diberikan hanya berupa teguran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, tim terpadu pengawasan kegiatan perkantoran terdiri atas Dinas Tenaga Kerja, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas UMKM, serta Satpol PP DKI.

"Baik di wilayah ataupun di dinas itu pengawasannya di bawah Satpol PP," ujarnya, Selasa (9/6/2020). (Baca juga: Arief Tinjau Kesiapan New Normal pada Transportasi Publik dan Mal)

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak guna memastikan perusahaan yang telah beroperasi pada masa transisi mematuhi semua ketentuan berlaku.

Pihaknya tidak melakukan penyegelan atau sanksi denda seperti pada penerapan PSBB fase I hingga tahap III yang baru berakhir pada 4 Juni 2020. Penegakan aturan pada masa transisi ini jauh lebih lunak. "Enggak ada penutupan atau penyegelan. Akan diberikan teguran saja biar ada perbaikan supaya tidak ada pelanggaran lagi," ucapnya. (Baca juga: DPRD Nilai Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor di Masa Transisi PSBB Tidak Efektif)

Selama masa transisi perusahaan diminta membatasi jumlah pekerja yang hadir sebanyak 50%. Lalu, ada penyesuaian hari kerja, jam kerja, shift kerja, dan sistem kerja untuk beradaptasi dengan kondisi pandemi Covid-19 dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan.

Seluruh pekerja dan pengunjung diwajibkan setiap saat menggunakan masker dan alat pelindung diri lainnya sesuai kebutuhan selama berada di lingkungan perkantoran dan sederet protokol kesehatan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1544 seconds (0.1#10.140)