Penyesuaian Periodisasi PPKM, Wagub DKI Sebut Masyarakat Lebih Patuh
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menyesuaikan periodisasi Pembetasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yakni sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, dengan adanya penyesuaian periodisasi PSBB, maka Pembatasan 25 persen perkantoran dan juga rumah makan restoran pembatasan 25 persen jam operasional juga dibatasi sampai Pukul 19.00 WIB.
"Alhamdulillah kita melihat hari ini masyarakat cukup memahami mengerti dan kami terima kasih dukungan dari semua unit-unit kegiatan atau restoran dan hotel dan sebagainya. Mudah-mudahan ke depan kita dapat mengurangi penyebaran Covid di Jakarta," kata pria yang biasa disapa Ariza di Balai Kota, Selasa (12/1/2021).
Dia menambahkan, selama libur panjang akhir tahun ada peningkatan cukup signifikan ruang tempat tidur, icu bahkan mencapai 84 persen. ( )
"Kami memang terus selama ini meningkatkan berbagai fasilitas mulai dari rumah sakit tadi juga dengan Pak Erick Tohir dari Pak Menkes meresmikan tambahan rumah sakit baru jadi sudah ada 101 jadi dukungan dari BUMN dan pemerintah pusat swasta kami terima kasih penambahan laboratorium tempat tidur dan berbagai macam fasilitas lainnya," tutur Ariza.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, fasilitas kesehatan yang memadai akan kalah dengan cepatnya laju penyebaran Covid-19. ( )
"Jadi kunci kita adalah patuh ketaatan dan kedisiplinan masyarakat untuk selalu senantiasa melaksanakan prokes 3M atau 4M menghindari kerumunan itu sesuatu yang penting tidak ada pilihan setiap hari kita mendengar orang. Bahkan mungkin orang yang kita kenal yang dekat bahkan bisa jadi saudara-saudara kita yang terpapar virus Corona jadi apa yang harus kita lakukan tidak ada lagi selain patuh taat disiplin melaksanakan prokes itu saja yang kita harapkan," bebernya.
Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya sudah memutuskan PSBB transisi pada 3-17 Januari 2021 melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. ( )
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Melalui Kepgub ini, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB pada 11-25 Januari 2021. Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, dengan adanya penyesuaian periodisasi PSBB, maka Pembatasan 25 persen perkantoran dan juga rumah makan restoran pembatasan 25 persen jam operasional juga dibatasi sampai Pukul 19.00 WIB.
"Alhamdulillah kita melihat hari ini masyarakat cukup memahami mengerti dan kami terima kasih dukungan dari semua unit-unit kegiatan atau restoran dan hotel dan sebagainya. Mudah-mudahan ke depan kita dapat mengurangi penyebaran Covid di Jakarta," kata pria yang biasa disapa Ariza di Balai Kota, Selasa (12/1/2021).
Dia menambahkan, selama libur panjang akhir tahun ada peningkatan cukup signifikan ruang tempat tidur, icu bahkan mencapai 84 persen. ( )
"Kami memang terus selama ini meningkatkan berbagai fasilitas mulai dari rumah sakit tadi juga dengan Pak Erick Tohir dari Pak Menkes meresmikan tambahan rumah sakit baru jadi sudah ada 101 jadi dukungan dari BUMN dan pemerintah pusat swasta kami terima kasih penambahan laboratorium tempat tidur dan berbagai macam fasilitas lainnya," tutur Ariza.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, fasilitas kesehatan yang memadai akan kalah dengan cepatnya laju penyebaran Covid-19. ( )
"Jadi kunci kita adalah patuh ketaatan dan kedisiplinan masyarakat untuk selalu senantiasa melaksanakan prokes 3M atau 4M menghindari kerumunan itu sesuatu yang penting tidak ada pilihan setiap hari kita mendengar orang. Bahkan mungkin orang yang kita kenal yang dekat bahkan bisa jadi saudara-saudara kita yang terpapar virus Corona jadi apa yang harus kita lakukan tidak ada lagi selain patuh taat disiplin melaksanakan prokes itu saja yang kita harapkan," bebernya.
Sekadar informasi, Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya sudah memutuskan PSBB transisi pada 3-17 Januari 2021 melakukan penyesuaian terhadap aturan baru tersebut. ( )
Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan, Jangka Waktu, dan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah PSBB.
Melalui Kepgub ini, Anies menetapkan pemberlakuan PSBB pada 11-25 Januari 2021. Anies juga menerbitkan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
(mhd)