PPKM Kabupaten Bogor, Kasus Positif Corona Bertambah 95 Orang per Hari

Selasa, 12 Januari 2021 - 14:07 WIB
loading...
PPKM Kabupaten Bogor,...
Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
BOGOR - Hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Bogor tampaknya belum mengurangi penularan kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Data dari pusat Covid-19 Kabupaten Bogor menyebutkan per Senin 11 Januari 2021, akumulasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor telah mencapai 6.085 kasus, bertambah sebanyak 95 orang.

Adapun positif aktif di Kabupaten Bogor mencapai 1.005 orang, bertambah sebanyak 56 orang dari hari sebelumnya. Sementara akumulasi pasien sembuh dari Covid-19 di Kabupaten Bogor mencapai 4.999 orang, bertambah sebanyak 39 orang, sedangkan akumulasi pasien meninggal dunia mencapai 75 orang, tak ada penambahan pada hari ini.

Bila dilihat dari persebarannya, kini Kecamatan Cibinong masih menjadi wilayah dengan kasus tertinggi di Kabupaten Bogor dengan kasus positif aktif Covid-19 mencapai 201 orang, disusul Kecamatan Bojonggede sebanyak 100 orang, dan Kecamatan Cileungsi sebanyak 99 orang. ( )

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor Ade Yasin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua pekan. Terhitung 11 Januari hingga 25 Januari 2021.

"PPKM diberlakukan sesuai dengan instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021 Tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Jawa dan Bali," kata Ade kepada wartawan di Bogor, Selasa (12/1/2021). ( )

Bupati Bogor ini mengatakan, di Kabupaten Bogor, PPKM diberlakukan dengan payung hukum Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor : 443/14/Kpts/Per-UU/2021, tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB melalui PPKM. "Semua kegiatan dibatasi. Ini sudah saya sosialisasikan," ujarnya.

Dalam PPKM ini, Pemkab Bogor menerapkan pembatasan mulai dari kerja perkantoran dengan menetapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen. Begitu juga dengan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) yang masih diberlakukan secara daring atau online. ( )

Selain itu, Pemkab Bogor juga membatasi jam operasional mal dan minimarket dengan maksimal pelayanan sampai pukul 19.00 WIB. Tempat ibadah juga dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan aturan protokol kesehatan. Namun untuk kegiatan konstruksi, Pemkab Bogor mengizinkan untuk beroperasi 100 persen, dengan catatan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Termasuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang juga dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. "Jika ada yang melanggar aturan PPKM ini, maka akan ada sanksi ya. Seperti sanksi sosial dan lain sebagainya," katanya.

(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2238 seconds (0.1#10.140)