Perketat PPKM, Kota Bekasi Razia Setiap Wilayah
loading...
A
A
A
BEKASI - Memasuki hari kedua Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bekasi , pemerintah setempat menerjunkan anggotanya untuk melakukan razia bergilir di setiap wilayah kecamatan. Petugas dikerahkan untuk menertibkan kerumunan masyarakat, termasuk jam operasional sektor usaha.
Kepala Satuan Polisian Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, dalam pelaksanaan pengawasan PPKM, anggotanya sudah mulai melakukan pengawasan dengan menggelar razia secara bergilir setiap hari.”Kita melakukan gerebek langsung di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan, pengawasan akan dilakukan secara bergilir,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Pemerintah Kota Bekasi menerjunkan sebanyak 202 personel untuk satu kecamatan, ditambah dari unsur TNI dan Polri. Selama melakukan pengawasan, pihaknya juga mengingatkan pemilik usaha terkait dengan jam operasional, sehingga tidak melanggar dengan alasan tidak menerima informasi. ”Bila ditemukan ada yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Abi juga meyakinkan bahwa Perda ATHB sudah mulai dilaksanakan pada hari pertama hingga seterusnya untuk pengawasan PPKM di wilayah Kota Bekasi. Sosialisasi sudah dilakukan, sehingga bisa segera dilaksanakan. (Baca juga; 9.160 Vaksin COVID-19 untuk Kota Bogor Dijadwalkan Tiba Sore Ini )
Untuk diketahui, kasus aktif COVID-19 tembus 17.269 kasus, disusul angka kesembuhan, kasus aktif, dan angka kematian yang juga terus melonjak. Dengan angka kasus kumulatif lebih dari 17.000, saat ini kasus aktif didapati sebanyak 857 kasus atau 4,96%. Angka kesembuhan 93% atau 16.096 kasus, dan angka kematian sebesar 1,83% atau 316 kasus.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Kota Bekasi telah mengeluarkan ketentuan PPKM untuk dilaksanakan selama dua pekan ke depan. Dalam surat edaran nomor 556/33/SET.COVID-19 mengatur ketentuan jam operasional dan protokol kesehatan tempat usaha, hiburan, hingga pasar. (Baca juga; Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Bekasi Tambah Ruang Isolasi Pasien di Stadion Patriot )
Pembatasan di wilayah Kota Bekasi menyangkut kegiatan sosial keagamaan dibatasi 50% dari kapasitas tempat, Work From Home (WFH) 75%, hingga jam operasional. Bersamaan dengan pelaksanaan PPKM, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2020 tentang ATHB mulai dilaksanakan setelah masa sosialisasi kepada masyarakat.
Kepala Satuan Polisian Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, dalam pelaksanaan pengawasan PPKM, anggotanya sudah mulai melakukan pengawasan dengan menggelar razia secara bergilir setiap hari.”Kita melakukan gerebek langsung di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan, pengawasan akan dilakukan secara bergilir,” katanya, Selasa (12/1/2021).
Pemerintah Kota Bekasi menerjunkan sebanyak 202 personel untuk satu kecamatan, ditambah dari unsur TNI dan Polri. Selama melakukan pengawasan, pihaknya juga mengingatkan pemilik usaha terkait dengan jam operasional, sehingga tidak melanggar dengan alasan tidak menerima informasi. ”Bila ditemukan ada yang melanggar akan kami berikan sanksi tegas,” ungkapnya.
Abi juga meyakinkan bahwa Perda ATHB sudah mulai dilaksanakan pada hari pertama hingga seterusnya untuk pengawasan PPKM di wilayah Kota Bekasi. Sosialisasi sudah dilakukan, sehingga bisa segera dilaksanakan. (Baca juga; 9.160 Vaksin COVID-19 untuk Kota Bogor Dijadwalkan Tiba Sore Ini )
Untuk diketahui, kasus aktif COVID-19 tembus 17.269 kasus, disusul angka kesembuhan, kasus aktif, dan angka kematian yang juga terus melonjak. Dengan angka kasus kumulatif lebih dari 17.000, saat ini kasus aktif didapati sebanyak 857 kasus atau 4,96%. Angka kesembuhan 93% atau 16.096 kasus, dan angka kematian sebesar 1,83% atau 316 kasus.
Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 Kota Bekasi telah mengeluarkan ketentuan PPKM untuk dilaksanakan selama dua pekan ke depan. Dalam surat edaran nomor 556/33/SET.COVID-19 mengatur ketentuan jam operasional dan protokol kesehatan tempat usaha, hiburan, hingga pasar. (Baca juga; Kasus Covid-19 Naik, Pemkot Bekasi Tambah Ruang Isolasi Pasien di Stadion Patriot )
Pembatasan di wilayah Kota Bekasi menyangkut kegiatan sosial keagamaan dibatasi 50% dari kapasitas tempat, Work From Home (WFH) 75%, hingga jam operasional. Bersamaan dengan pelaksanaan PPKM, ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 20 tahun 2020 tentang ATHB mulai dilaksanakan setelah masa sosialisasi kepada masyarakat.
(wib)