DPRD Nilai Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor di Masa Transisi PSBB Tidak Efektif

Selasa, 09 Juni 2020 - 15:45 WIB
loading...
DPRD Nilai Penerapan Ganjil Genap Sepeda Motor di Masa Transisi PSBB Tidak Efektif
Rencana Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor khususnya roda dua pada masa transisi PSBB dinilai tidak akan efektif.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sistem ganjil genap terhadap kendaraan bermotor khususnya roda dua pada masa transisi PSBB dinilai tidak akan efektif. Pasalnya, penggunaan sepeda motor justru dapat memutus rantai penyebaran virus Corona (Covid-19).

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz mengatakan, meski pemberlakukan ganjil genap terhadap sepeda motor menunggu evaluasi masa transisi selama sepekan, namun dia tidak sepakat dengan rencana tersebut. Menurutnya, pengguna motor merupakan masyarakat kalangan menengah ke bawah yang bila diberlakukan akan berdampak ekonomi kepada mereka.

Selain itu, Azis menilai, kendaraan pribadi seperti motor, dapat membantu dalam memutus mata rantai penularan penyebaran virus corona di Jakarta. Beda dengan kendaraan umun yang berpotensi menimbulkan penularan karena kerap terjadi penumpukan dan tak ada jaga jarak.

"kendaraan roda dua itu kan transportasi untuk kalangan menengah ke bawah. Kalau dibatasi bagaimana roda ekonomi berputar," kata Azis kepada wartawan, Selasa (9/6/2020). (Baca: Lebih Menarik dari Tawaran New Normal, Anggota DPR Ini Dukung Ganjil Genap di DKI)

Politisi PKS itu pun berniat untuk memanggil Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo terkait rencana pemberlakuan aturan ganjil genap di Ibu Kota bagi sepeda motor. Pemanggilan itu untuk menggali apa alasan, latar belakang, dan pertimbangan Pemprov DKI berkeinginan menerapkan sistem gage tersebut.

"Kita akan panggil kadishub agar tahu apa alasannya. Biar ini bisa dijelaskan ke masyarakat disosialisasikan seandainya memang itu mau diterapkan," ucapnya. Diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51 Tahun 2020 tetang Pelaksanan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif itu menyatakan bahwa dalam masa transisi ini bila ternyata angka kasus positif meningkat, bisa dilakukan kebijakan rem darurat. Artinya bukan berarti itu dilakukan. Sama halnya dengan sistem ganjil genap.

"Selama belum ada surat keputusan gubernur maka tidak ada ganjil genap dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," kata Anies saat memantau masa transisi PSBB di kawasan Kendal, Jakarta Pusat, Senin (8/6/2020).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3157 seconds (0.1#10.140)