Protokol Kesehatan di KRL Tetap Diawasi Secara Ketat Selama Nataru

Kamis, 23 Desember 2021 - 02:17 WIB
loading...
Protokol Kesehatan di KRL Tetap Diawasi Secara Ketat Selama Nataru
Kapasitas pengguna KRL masih dibatasi yaitu 45% dari kapasitas sesuai SE Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 selama masa layanan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapasitas pengguna KRL masih dibatasi yaitu 45% dari kapasitas sesuai SE Menteri Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 selama masa layanan Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) .

Vice President Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan untuk menjaga kapasitas tersebut, pada saat jam-jam sibuk petugas akan melakukan penyekatan di stasiun.

KAI Commuter menyampaikan rasa terima kasih atas kedisiplinan pengguna saat mengikuti penyekatan di stasiun dan menunggu kereta di peron dengan berdiri sesuai marka yang ada. Di dalam KRL, para pengguna juga disiplin dengan tidak mengisi tempat duduk yang telah diberi tanda silang.

"Untuk itu kami mengajak pengguna untuk juga berdisiplin saat berdiri di dalam KRL, dengan mengambil posisi sesuai marka yang ada serta tidak memaksakan diri untuk masuk bila kereta telah terisi pengguna sesuai marka," ujarnya di Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Petugas di stasiun juga tetap melakukan pemeriksaan syarat kelengkapan naik KRL dengan menunjukkan bukti vaksinasi baik melalui scan aplikasi maupun memperlihatkan sertifikat vaksin. Setelahnya, pengguna dapat memanfaatkan fasilitas wastafel tambahan yang ada untuk mencuci tangan sebelum maupun sesudah naik KRL.

"Untuk lebih memaksimalkan proteksi di tengah kenaikan jumlah pengguna, KAI Commuter mewajibkan penggunaan masker ganda yang disarankan yaitu masker medis di dalam dengan dilapisi masker kain di luar," tuturnya.

Untuk masker yang filtrasinya telah mencukupi yaitu antara lain masker KF94, KN95, dan N95 tidak perlu lagi dilapisi dengan masker kain. Aturan tambahan lainnya yaitu agar pengguna tidak berbicara secara langsung maupun melalui telepon genggam saat berada di dalam KRL juga masih berlaku.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1824 seconds (0.1#10.140)