MA Tolak Kasasi JPU, Pemuda Berserban Hijau Terlepas dari Vonis Mati
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, atas vonis yang dijatuhkan kepada Mohammad Fahri Al Hasbi (25), pemuda berserban hijau yang dituduh melakukan makar . Dengan demikian, Fahri terbebas dari vonis mati, dan kini benar-benar dapat menghirup udara bebas.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tulis MA dalam amar putusannya Nomor 60 K/Pid.Sus/2021, dikutip, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Tuduhan Makar Tidak Terbukti, Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Bebas
Perkara ini disidangkan Hakim Ketua Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota Hidayat Manao dan Soesilo, dengan Panitera Emmy Evelina Marpaung. Terdapat sejumlah alasan majelis hakim menolak kasasi yang diajukan penuntut umum. Di antaranya alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan.
Alasannya putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman', tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
Hakim berpendapat, putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di persidangan, yaitu terdakwa bersama dengan Rifqi (DPO) membuat video dengan menggunakan handphone milik Rifqi mengenai situasi di depan Asrama Brimob Petamburan yang pada saat itu sedang terjadi bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian sambil terdakwa berteriak dan mengatakan akan membunuh kepala negara.
Baca juga: Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Diciduk Polda Metro Jaya
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Perbuatan materiil terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan alternatif ketiga.
Selain itu, alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan, karena berkenaan dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Hal demikian tidak tunduk pada kasasi, bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang Judex Facti.
Akan tetapi bila ada fakta relevan yang memberatkan atau meringankan terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.
"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tulis MA dalam amar putusannya Nomor 60 K/Pid.Sus/2021, dikutip, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Tuduhan Makar Tidak Terbukti, Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Bebas
Perkara ini disidangkan Hakim Ketua Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota Hidayat Manao dan Soesilo, dengan Panitera Emmy Evelina Marpaung. Terdapat sejumlah alasan majelis hakim menolak kasasi yang diajukan penuntut umum. Di antaranya alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan.
Alasannya putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman', tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.
Hakim berpendapat, putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di persidangan, yaitu terdakwa bersama dengan Rifqi (DPO) membuat video dengan menggunakan handphone milik Rifqi mengenai situasi di depan Asrama Brimob Petamburan yang pada saat itu sedang terjadi bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian sambil terdakwa berteriak dan mengatakan akan membunuh kepala negara.
Baca juga: Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Diciduk Polda Metro Jaya
Video tersebut kemudian viral di media sosial. Perbuatan materiil terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan alternatif ketiga.
Selain itu, alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan, karena berkenaan dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Hal demikian tidak tunduk pada kasasi, bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang Judex Facti.
Akan tetapi bila ada fakta relevan yang memberatkan atau meringankan terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.