MA Tolak Kasasi JPU, Pemuda Berserban Hijau Terlepas dari Vonis Mati

Senin, 20 Desember 2021 - 12:01 WIB
loading...
A A A
Namun dalam perkara ini Judex Facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP serta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak," kata hakim.

MA Tolak Kasasi JPU, Pemuda Berserban Hijau Terlepas dari Vonis Mati


Kuasa hukum Fahri, Amriadi Pasaribu, mengaku sudah menerima salinan putusan MA tersebut. "Kami selaku kuasa hukum sudah menerima petikan putusan MA tersebut. Dalam putusannya, hakim MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum," ujar Amriadi, Senin (20/12/2021).

Amriadi mengatakan, sejak awal tuntutan makar memang terkesan terlalu dipaksakan oleh penuntut umum. "Dengan perjuangan kami sebagai kuasa hukum, ini dibuktikan oleh putusan Mahkamah Agung, masih bisa melihat dengan jernih tanpa melihat tekanan dan atmosfir politik pemilu. Alhamdulillah, keadilan masih ada di sisi saudara Fahri," tandasnya.

Fahri sebelumnya divonis 8 bulan 15 hari kurungan oleh hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2021 lalu. Fahri tidak terbukti melakukan makar, dan hanya dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara dalam surat dakwaan JPU tertanggal 8 Oktober 2019, pria asal Palu, Sulawesi Tengah, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan pasal 110 KUHPidana jo Pasal 87 KUHPidana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
(thm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1883 seconds (0.1#10.140)