MA Tolak Kasasi JPU, Pemuda Berserban Hijau Terlepas dari Vonis Mati

Senin, 20 Desember 2021 - 12:01 WIB
loading...
MA Tolak Kasasi JPU, Pemuda Berserban Hijau Terlepas dari Vonis Mati
MA menolak kasasi yang diajukan JPU atas vonis yang dijatuhkan kepada Mohammad Fahri Al Hasbi (25), pemuda berserban hijau yang dituduh melakukan makar. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, atas vonis yang dijatuhkan kepada Mohammad Fahri Al Hasbi (25), pemuda berserban hijau yang dituduh melakukan makar . Dengan demikian, Fahri terbebas dari vonis mati, dan kini benar-benar dapat menghirup udara bebas.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tulis MA dalam amar putusannya Nomor 60 K/Pid.Sus/2021, dikutip, Senin (20/12/2021).

Baca Juga: Tuduhan Makar Tidak Terbukti, Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Bebas

Perkara ini disidangkan Hakim Ketua Andi Abu Ayyub Saleh, Hakim Anggota Hidayat Manao dan Soesilo, dengan Panitera Emmy Evelina Marpaung. Terdapat sejumlah alasan majelis hakim menolak kasasi yang diajukan penuntut umum. Di antaranya alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan.

Alasannya putusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Judex Facti/Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Turut serta melakukan perbuatan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman', tidak salah dan telah menerapkan peraturan hukum sebagaimana mestinya serta cara mengadili telah dilaksanakan menurut ketentuan undang-undang.

Hakim berpendapat, putusan Judex Facti telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta yang terungkap di persidangan, yaitu terdakwa bersama dengan Rifqi (DPO) membuat video dengan menggunakan handphone milik Rifqi mengenai situasi di depan Asrama Brimob Petamburan yang pada saat itu sedang terjadi bentrokan antara massa dengan aparat kepolisian sambil terdakwa berteriak dan mengatakan akan membunuh kepala negara.

Baca juga: Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Diciduk Polda Metro Jaya

Video tersebut kemudian viral di media sosial. Perbuatan materiil terdakwa telah memenuhi semua unsur tindak pidana Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada dakwaan alternatif ketiga.

Selain itu, alasan kasasi penuntut umum tidak dapat dibenarkan, karena berkenaan dengan berat ringannya pidana yang dijatuhkan. Hal demikian tidak tunduk pada kasasi, bahwa meskipun berat ringannya pidana yang dijatuhkan pada prinsipnya merupakan wewenang Judex Facti.

Akan tetapi bila ada fakta relevan yang memberatkan atau meringankan terdakwa belum dipertimbangkan Judex Facti atau Judex Facti tidak cukup mempertimbangkan mengenai hal tersebut, Mahkamah Agung dapat memperbaiki pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa.

Namun dalam perkara ini Judex Facti sudah cukup mempertimbangkan mengenai keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan sesuai Pasal 197 Ayat (1) huruf f KUHAP serta pidana yang dijatuhkan juga sudah tepat.

"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, dan ternyata pula putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi tersebut dinyatakan ditolak," kata hakim.

MA Tolak Kasasi JPU, Pemuda Berserban Hijau Terlepas dari Vonis Mati


Kuasa hukum Fahri, Amriadi Pasaribu, mengaku sudah menerima salinan putusan MA tersebut. "Kami selaku kuasa hukum sudah menerima petikan putusan MA tersebut. Dalam putusannya, hakim MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari penuntut umum," ujar Amriadi, Senin (20/12/2021).

Amriadi mengatakan, sejak awal tuntutan makar memang terkesan terlalu dipaksakan oleh penuntut umum. "Dengan perjuangan kami sebagai kuasa hukum, ini dibuktikan oleh putusan Mahkamah Agung, masih bisa melihat dengan jernih tanpa melihat tekanan dan atmosfir politik pemilu. Alhamdulillah, keadilan masih ada di sisi saudara Fahri," tandasnya.

Fahri sebelumnya divonis 8 bulan 15 hari kurungan oleh hakim saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Februari 2021 lalu. Fahri tidak terbukti melakukan makar, dan hanya dianggap melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara dalam surat dakwaan JPU tertanggal 8 Oktober 2019, pria asal Palu, Sulawesi Tengah, didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan pasal 110 KUHPidana jo Pasal 87 KUHPidana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1109 seconds (0.1#10.140)