Tuduhan Makar Tidak Terbukti, Pengancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Bebas
A
A
A
JAKARTA - Masih ingat video viral pemuda berserban hijau yang mengancam akan membunuh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menko Polhukam Wiranto saat aksi 22 Mei 2019 di Jakarta? Pemuda bernama Mohammad Fahri Al Hasbi (25) kini sudah bebas setelah menerima vonis dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pria asal Palu, Sulawesi Tengah tidak terbukti melakukan makar bunuh Presiden Jokowi dan Wiranto sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 8 Oktober 2019. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan pasal 110 KUHPidana jo Pasal 87 KUHPidana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Dalam putusannya, hakim hanya memvonis Muhammad Fahri 8 bulan 15 hari kurungan, karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa Hukum Mohammad Fahri, Amriadi Pasaribu SH, mengatakan, klienya sudah ditahan sejak 2 Juni 2019. Dengan vonis 8 bulan 15 hari maka otomatis kliennya bebas.
"Dalam upaya hukum yang penasihat hukum lakukan, dalam pembelaannya klien kami sudah mengakui perbuatannya dan menyesal. Dan seluruh permintaan maaf sudah dikirimkan dan mendapat balasan serta analisa hukum dalam bentuk Nota pembelaan (Pledoi). Begitu juga dengan seluruh pembuktian di dalam acara persidangan," ujar Amriadi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).
Mengacu pada putusan hakim PN Jakarta Pusat, seharusnya Mohammad Fahri memang baru bebas Senin 17 Februari 2020, karena vonisnya 8 bulan 15 hari. Namun pembebasan Mohammmad Fahri dipercepat pada Kamis 13 Februari lalu. Hal ini sesuai surat dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat berita acara pengeluaran tahanan dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, kata Amriadi, kliennya bebas demi hukum, karena masa tahanan sudah sama dengan pidana yang dijatuhkan dan tidak ada lagi alasan/dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut.
"Kami melihat dari kepribadian Fahri selama dalam tahanan dan proses persidangan adalah keluhuran nilai Islam yaitu berkelakuan baik," kata Amriadi. (Baca juga: Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Diciduk Polda Metro Jaya)
Sidang putusan terhadap Mohammad Fahri berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2020. Setelah membaca berkas perkara dan mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, majelis hakim yang diketuai Purwanto SH MH hanya menyatakan terdakwa Mohammad Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman.
Dalam salinan putusannya, majelis hakim Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 bulan 15 hari. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan. (Baca juga: Massa Aksi PA 212 Gelar Salat Zuhur Berjamaah di Jalan Medan Merdeka Barat)
Amriadi dan kliennya pun menerima putusan ini. "Kami sangat menghormati rekan jaksa dan majelis hakim, presiden dan seluruh rakyat Indonesia, serta mendukung pemerintah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara," sebut Amriadi.
Amriadi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dalam ucapan atau perbuatan, khususnya di media sosial politik dalam pemilu ataupun yang lainnya
Pengacara muda berbakat ini juga menyampaikan bahwa klaiennya berharab bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi dengan satu tujuan, yakni meminta maaf secara langsung. Hal ini sesuai ajaran Islam, mengingat kliennya termasuk pemuda yang taat ibadah.
Pria asal Palu, Sulawesi Tengah tidak terbukti melakukan makar bunuh Presiden Jokowi dan Wiranto sebagaimana dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tertanggal 8 Oktober 2019. Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104 dan pasal 110 KUHPidana jo Pasal 87 KUHPidana, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun.
Dalam putusannya, hakim hanya memvonis Muhammad Fahri 8 bulan 15 hari kurungan, karena melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa Hukum Mohammad Fahri, Amriadi Pasaribu SH, mengatakan, klienya sudah ditahan sejak 2 Juni 2019. Dengan vonis 8 bulan 15 hari maka otomatis kliennya bebas.
"Dalam upaya hukum yang penasihat hukum lakukan, dalam pembelaannya klien kami sudah mengakui perbuatannya dan menyesal. Dan seluruh permintaan maaf sudah dikirimkan dan mendapat balasan serta analisa hukum dalam bentuk Nota pembelaan (Pledoi). Begitu juga dengan seluruh pembuktian di dalam acara persidangan," ujar Amriadi Pasaribu dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/2/2020).
Mengacu pada putusan hakim PN Jakarta Pusat, seharusnya Mohammad Fahri memang baru bebas Senin 17 Februari 2020, karena vonisnya 8 bulan 15 hari. Namun pembebasan Mohammmad Fahri dipercepat pada Kamis 13 Februari lalu. Hal ini sesuai surat dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Berdasarkan surat berita acara pengeluaran tahanan dari Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, kata Amriadi, kliennya bebas demi hukum, karena masa tahanan sudah sama dengan pidana yang dijatuhkan dan tidak ada lagi alasan/dasar hukum yang melindungi penahanannya lebih lanjut.
"Kami melihat dari kepribadian Fahri selama dalam tahanan dan proses persidangan adalah keluhuran nilai Islam yaitu berkelakuan baik," kata Amriadi. (Baca juga: Ancam Bunuh Jokowi, Fahri Diciduk Polda Metro Jaya)
Sidang putusan terhadap Mohammad Fahri berlangsung di PN Jakarta Pusat pada Selasa, 4 Februari 2020. Setelah membaca berkas perkara dan mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, majelis hakim yang diketuai Purwanto SH MH hanya menyatakan terdakwa Mohammad Fahri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan perbuatan membuat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan ancaman.
Dalam salinan putusannya, majelis hakim Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 8 bulan 15 hari. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan. (Baca juga: Massa Aksi PA 212 Gelar Salat Zuhur Berjamaah di Jalan Medan Merdeka Barat)
Amriadi dan kliennya pun menerima putusan ini. "Kami sangat menghormati rekan jaksa dan majelis hakim, presiden dan seluruh rakyat Indonesia, serta mendukung pemerintah dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan negara," sebut Amriadi.
Amriadi berharap kejadian ini menjadi pelajaran bersama. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk selalu berhati-hati dalam ucapan atau perbuatan, khususnya di media sosial politik dalam pemilu ataupun yang lainnya
Pengacara muda berbakat ini juga menyampaikan bahwa klaiennya berharab bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan Presiden Jokowi dengan satu tujuan, yakni meminta maaf secara langsung. Hal ini sesuai ajaran Islam, mengingat kliennya termasuk pemuda yang taat ibadah.
(thm)