UMP DKI Jakarta Naik 5,1%, KSPI Apresiasi Anies Baswedan

Minggu, 19 Desember 2021 - 00:25 WIB
loading...
UMP DKI Jakarta Naik...
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto/Dok PPID DKI
A A A
JAKARTA - Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) DKI Jakarta tahun 2022 diapresiasi Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Diketahui, Anies merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021.

Sehingga, UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp4.641.854. "Justru kenaikan UMP 5,1% yang baru-baru ini direvisi oleh Gubernur Anies, justru menguntungkan pengusaha,” kata Said Iqbal dalam akun YouTube Bicaralah Buruh, Sabtu (18/12/2021).

Karena, kata dia, akan terjadi pertumbuhan daya beli masyarakat dengan adanya kenaikan UMP sebesar 5,1% itu. Dia menilai Anies pro terhadap buruh dengan merevisi besaran UMP DKI Jakarta itu.



Menurutnya, kenaikan sebesar 5,1% sudah cukup adil. "Pak Anies sangat cerdas menghitung kalkulasi angka-angka berdasarkan hukum yang ada dan juga berdasarkan kalkulasi rasa keadilan, serta kalkulasi ekonomi. Jadi langkah yang diambil Gubernur DKI Jakarta buruh di DKI Jakarta dan seluruh Indonesia mengapresiasi,” katanya.

Menurut dia, kenaikan konsumsi akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Diketahui, keputusan Anies itu mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi tersebut, didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait, serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1300 seconds (0.1#10.140)