Yayasan Cakra Sehati Minta Penyebar Isu Pemerasan pada Pasien Rehabilitas Minta Maaf

Sabtu, 18 Desember 2021 - 21:54 WIB
loading...
Yayasan Cakra Sehati...
Yayasan Cakra Sehati membantah tudingan pemerasan terhadap salah satu pasien penyalahgunaan narkoba berinisial A. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Yayasan Cakra Sehati membantah tudingan pemerasan terhadap salah satu pasien penyalahgunaan narkoba berinisial A. Yayasan rehabilitasi tersebut meminta penyebar isu segera meminta maaf.

Yayasan Cakra Sehati merupakan lembaga rehabilitasi di kawasan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan yang dikelola secara mandiri dan terdaftar resmi di Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Ketua Yayasan Cakra Sehati, Wilis Wulandari mengatakan, tudingan pemerasan diberitakan sejumlah portal. Padahal, informasi yang termuat di portal berita online tersebut tidak benar.



Wilis memastikan, Yayasan Cakra Sehati tidak pernah melakukan pemerasan terhadap pasien rehabilitasi.

"Informasi yang menyebutkan bahwa lembaga rehabilitasi Yayasan Cakra Sehati sebagai alat untuk memeras dari oknum penegak hukum, serta salah satu pasien yang wajib membayar Rp 60 juta untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan, tidak benar," kata Wilis saat ditemui di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu (18/12/2021).

Menurut dia, tudingan pemerasan itu telah mencemarkan nama baik Yayasan Cakra Sehati. Selain itu, tuduhan yang menyebutkan pihaknya mengancam pasien untuk dipindahkan ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah jika tidak membayar pun tidak benar adanya alias hoaks.

"Itu informasi yang salah dan menyesatkan. Pasien atau keluarga pasien yang tidak memiliki kemampuan secara finansial maka akan kami rujuk ke lembaga rehabilitasi milik pemerintah. Sehingga hak pemulihannya dapat tetap terpenuhi tanpa dibebankan biaya," tutur Wilis.

Ketua Dewan Pembina Yayasan Cakra Sehati Komjen Pol (Purn) Togar M Sianipar turut mengecam tuduhan tersebut. Ia meminta pemberitaan terkait tuduhan pemerasan diralat. Pihaknya memberikan tenggat waktu 3x24 jam kepada portal berita online tersebut.

"Kalau benar (ada pemerasan) tunjukkan buktinya. Kami minta berita-berita itu di-take down karena tidak benar, kami beri waktu 3x24 jam. Jika tidak dilakukan, kami akan mengambil langkah-langkah hukum," tegasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1278 seconds (0.1#10.140)