Aktivitas Majelis Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Aneh dan Meresahkan Warga

Kamis, 16 Desember 2021 - 19:16 WIB
loading...
Aktivitas Majelis Pelaku Pencabulan Anak di Tangerang Aneh dan Meresahkan Warga
Aktivitas guru ngaji Ahmad Saiful yang melakukan tindak pencabulan kepada anak perempuan di Kota Tangerang, ternyata selama ini sudah sangat meresahkan warga. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Aktivitas guru ngaji Ahmad Saiful yang melakukan tindak pencabulan kepada anak perempuan di bawah umur di RT 02/RW 03, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, ternyata selama ini sudah sangat meresahkan warga. Majelis yang dipimpin oleh Saifullah dinilai sangat aneh.



Ketua RT 02/RW 02 Edy, mengungkapkan, aktivitas majelis taklim pimpinan Ahmad Saiful tersebut sangat mengganggu warga sekitar. Sebab aktivitasnya tidak lumrah.

“Mulai (pengajian) aja malam di atas jam setengah 9, setengah 10, dan dimulai dengan hadro dulu,” ujar Edy saat ditemui di kediamanannya, Kamis (16/12/2021).

Tersangka Ahmad Saiful memiliki sebuah majelis bernama Majelis Ta'Lim An-Nashir Asma Al Husna dan Sholawat. Edy menyebut pengajian yang diadakan majelis milik Saifullah ini diadakan seminggu sekali pada malam Kamis.

Baca juga: Mangkir, Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Anak Didik Akan Dijemput Paksa

Selaku Ketua RT, Edy mengaku sudah menyampaikan teguran kepada Saifullah, lantaran mendapat keluhan warga sekitar. “Saya pikir awalnya pengajian biasa saja. Tapi dipanggil dan ditegur enggak menghiraukan juga,” katanya.

Hadirnya Saifullah yang disebut sebagai ustaz di kampung itu memang tidak diterima oleh warga sekitar. Hal ini melihat dari perlakuan warga yang tidak memperkenankan Saifullah menjadi imam salat di musala atau masjid sekitar.

“Jadi imam juga enggak, berarti enggak diakuin kan,” tandasnya.

Kini atas perbutannya, Saiful dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3047 seconds (0.1#10.140)