Mangkir, Guru Ngaji yang Diduga Cabuli Anak Didik Akan Dijemput Paksa

Kamis, 16 Desember 2021 - 13:00 WIB
loading...
Mangkir, Guru Ngaji...
Saifullah guru ngaji yang mencabuli dua anak didiknya di Tangerang mangkir dalam pemanggilan pertama Polres Tangerang Kota.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Saifullah guru ngaji yang mencabuli dua anak didiknya di Tangerang mangkir dalam pemanggilan pertama Polres Tangerang Kota . Kepolisian akan menjemput paksa Saifullah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Saifullah sedianya menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Selasa, 14 Desember 2021 kemarin. Namun, tersangka memilih mangkir dari panggilan penyidik.

“Tidak, Saifullah tidak datang ke Polres,” ungkap Kasie Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim saat dihubungi awak media, Rabu (15/12/2021). Abdul menjelaskan, Saifullah diberi dua kali kesempatan untuk hal ini.

Kesempatan yang pertama tak diindahkan oleh Saifullah. Selanjutnya penyidik akan menjemput paksa tersangka bila tetap mangkir dari panggilan.“Kalau tidak datang, nanti akan dijemput paksa,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, kasus bermula dengan modus pengisian ilmu dalam terhadap kedua korban. Kemudian, Saiful melakukan tindakan yang kurang menyenangkan terhadap kedua korban.

Dari kasus ini pihak kepolisian juga sudah turut melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, korban, dan juga tersangka. Saiful dijerat dengan Pasal 83 UU RI No 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1595 seconds (0.1#10.140)