Disdik Kota Tangerang Umumkan Libur Sekolah Mulai 20-30 Desember 2021

Kamis, 16 Desember 2021 - 14:01 WIB
loading...
Disdik Kota Tangerang Umumkan Libur Sekolah Mulai 20-30 Desember 2021
Disdik Kota Tangerang menyatakan, libur sekolah pada semester pertama tahun ajaran 2021/2022 dimulai 20-30 Desember 2021.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tangerang menyatakan, libur sekolah pada semester pertama tahun ajaran 2021/2022 dimulai dari tanggal 20-30 Desember 2021.

“Liburnya dimulai dari tanggal 20 sampai dengan tanggal 30 Desember,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin saat dihubungi awak media, Kamis (16/12/2021).

Sementara untuk pembagian raport para siswa, Jamaluddin menuturkan, dikembalikan lagi kepada kebijakan masing-masing sekolah. Namun, untuk cuti massa serentak pembagian rapornya sendiri tetap diberlakukan mulai 17 Desember 2021.

"Setelah ambil rapor siswa mulai libur tangga 20 Desember, dan kembali masuk sekolah 3 Januari 2021,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) kembali merilis surat edaran (SE) terbaru terkait peraturan penyelenggaraan pembelajaran menjelang libur natal 2021 dan tahun baru 2022. Peraturan ini tertuang dalam SE No 32/2021 yang ditandatangani Sesjen Kemendikbudristek Suharti, Selasa 14 Desember 2021.

Berikut ini isi lengkap SE Sesjen No 32/2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 tersebut.

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur.
2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 dan libur sekolah tahun ajaran 2021/2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21/2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.
5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.
6. Mengimbau orang tua/wa1i peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.
7. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/ hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1338 seconds (0.1#10.140)