12 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pria Tunawicara di Kemayoran yang Mencengangkan

Senin, 13 Desember 2021 - 18:19 WIB
loading...
12 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Pria Tunawicara di Kemayoran yang Mencengangkan
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana pria tunawicara bernama Yosi Maesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 adegan diperagakan tersangka Dhika (20) di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana dan pencurian pria tunawicara bernama Yosi Maesa (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Sebanyak 12 adegan diperagakan langsung tersangka Adji Subhi alias Dhika (20) di Polda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).

"Mulai pelaku berkenalan dengan korban, saat keduanya berhubungan intim, kemudian pelaku merencanakan pembunuhan saat orang tua korban tak ada di rumah, hingga pelaku membunuh korban dan mencuri barang berharga," ujar Panit 5 Unit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra, Senin (13/12/2021).
Baca juga: Terungkap! Pembunuh Pria Tunawicara di Kemayoran Ternyata Pacar Sesama Jenis

Pembunuhan tersebut dimulai pada adegan ke-8a setelah keduanya selesai melakukan hubungan intim dan pelaku menyimpan pisau di bawah tempat tidur. Kemudian, pelaku mengambil pisau dan menusukkannya di bagian leher sebanyak 4 kali.

Korban sempat melawan yang tergambar dalam adegan 8c dengan cara menggigit tangan pelaku. Namun, pelaku membekap dan memiting kepala korban lalu melanjutkan aksi pembunuhan. "Menusuk korban sebanyak 11 kali," ucapnya.

Dalam rekonstruksi, pisau yang digunakan sempat bengkok saat digunakan pelaku membunuh korban. Kemudian, pelaku meluruskannya dan melanjutkan penusukan ke tubuh korban. “Itu pisau awalnya ditaruh di bawah lemari dan dipindah ke bawah kasur," kata Dimitri.
Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku yang Tewaskan Tunawicara di Kemayoran

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Adji Subhi alias Dhika di kawasan Cicadas, Kota Bandung, Jumat (10/12/2021). Penyidik mempersangkakan Dhika dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP karena melakukan perencanaan sebelum membunuh, maka tersangka diancam maksimal dengan hukuman mati.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2203 seconds (0.1#10.140)