Spesialis Pembobol Rumah dan Toko di Jaktim Diringkus Polisi

Kamis, 09 Desember 2021 - 15:56 WIB
loading...
Spesialis Pembobol Rumah dan Toko di Jaktim Diringkus Polisi
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan. Foto: MNC Portal/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Empat kawanan garong spesialis pembobol rumah dan ruko di Jakarta Timur diringkus aparat kepolisian setelah melancarkan aksinya sebanyak empat kali. Empat pelaku itu masing-masing berinisial ADP (26), ASP (32), HDS (27), dan YRD (25).

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, saat melancarkan aksinya empat kawanan garong tersebut tergolong profesional. Pasalnya, mereka selalu beraksi pada saat orang tengah tertidur pulas.

"Rata-rata mereka melakukan kegiatannya menjelang dini hari atau bahkan sebelum terbit matahari sekitar jam 04.00 sampai jam 05.20 atau 05.30 WIB," kata Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (8/12/2021).

Dari keterangan para pelaku, mereka sudah beraksi sebanyak empat kali di wilayah Jakarta Timur dan selalu menuai hasil. Meski demikian, lanjut Erwin pihaknya masih mendalami keterangan tersebut guna membuktikan ada atau tidaknya keterlibatan orang lain.

"Terkahir mereka melancarkan aksinya pada tanggal 6 Oktober 2021 dan berturut-turut dari bulan Agustus lalu bulan Oktober dua kasus mereka terlibat di dalamnya," ujarnya.



Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sejumlah alat elektronik seperti tab, kemudian helm, dan satu unit sepeda motor jenis matic bernopol B-5716-TGR.

"Hasil curiannya seperti tab ya, ini didapat dari rumah yang mereka satroni. Juga ada penadahnya. Jadi mereka juga ada penadah yang sering menerima barang curian yang mereka lakukan," tuturnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, dan 5e KUHP Tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Terhadap pelaku ini kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ayat (1) ayat 3e, 4e dan 5e, yang memang ancaman (penjara) sekitar 7 tahun, di atas 5 tahun," imbuhnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2402 seconds (0.1#10.140)