Terima Bantuan PKH, KPM Harus Penuhi Kewajiban

Minggu, 07 Juni 2020 - 23:01 WIB
loading...
Terima Bantuan PKH, KPM Harus Penuhi Kewajiban
Ibu Manah (75), lansia penerima PKH asal Bekasi ini harus rutin mengecek kesehatan kemudian melaporkan hasilnya kepada Pendamping PKH. Foto: Ist
A A A
BEKASI - Untuk dapat terus menerima bantuan bersyarat Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebagai kewajiban seorang penerima manfaat. Seperti yang dilakukan Ibu Manah (75), seorang lansia penerima PKH asal Bekasi ini harus rutin mengecek kesehatan.

Perempuan yang tinggal di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi ini rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu Lansia setempat dan melaporkan hasilnya kepada Pendamping PKH.

Diwakili sang anak, Maryani, dia mengatakan, setiap bulan ibunya melakukan penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu dan itu merupakan kewajiban ibu untuk laporan PKH. (Baca juga: PSBB Transisi Berjalan Satu Minggu, Operasional Moda Transportasi Akan Dievaluasi)

Sambil menunjukkan buku catatan Posyandu milik Ibunya, Maryani menjelaskan bahwa dalam buku tersebut tercatat data kunjungan ke Posyandu Lansia, berat badan, dan tekanan darah.

Maryani terdaftar sebagai penerima manfaat PKH untuk kategori lansia pada awal 2020. Dia bertindak sebagai wali atas bantuan yang diterima ibunya lantaran penglihatan dan pendengaran sang ibu terganggu sejak empat tahun lalu.

Maryani yang menjadi tulang punggung keluarga ini mengatakan yang menjadi kewajiban ibunya dalam PKH juga menjadi kewajibannya. Hal ini berdampak positif secara psikologis pada dirinya dan sang ibu. “Lebih dekat, lebih sayang, lebih memerhatikan kesehatan dan kebutuhan ibu,” tuturnya.

Bansos PKH Cair Setiap Bulan

Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial mengubah kebijakan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dari tiga bulan menjadi setiap bulan. Kebijakan itu mulai diterapkan pada April setelah periode I (Januari) dan periode II (Maret) dituntaskan. (Baca juga: Baru Satu Mal di Bogor Siap Beroperasi saat PSBB Transisi)

Hingga kini, Maryani sudah menerima bantuan PKH untuk ibunya sebanyak empat kali. “Pertama, saya terima Januari untuk ibu sebanyak Rp600 ribu. Terus, Maret dapat Rp600 ribu, kemudian April dapat Rp200 ribu, dan Mei ini menerima Rp200 ribu,” ujarnya.

Ketika diminta memilih antara kebijakan sebelumnya dengan apa yang pemerintah terapkan saat ini, mewakili ibunya, dia tidak bisa menentukan. Menurutnya, semua tergantung pada tingkat kebutuhan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1308 seconds (0.1#10.140)