Terima Bantuan PKH, KPM Harus Penuhi Kewajiban

Minggu, 07 Juni 2020 - 23:01 WIB
loading...
Terima Bantuan PKH, KPM Harus Penuhi Kewajiban
Ibu Manah (75), lansia penerima PKH asal Bekasi ini harus rutin mengecek kesehatan kemudian melaporkan hasilnya kepada Pendamping PKH. Foto: Ist
A A A
BEKASI - Untuk dapat terus menerima bantuan bersyarat Program Keluarga Harapan (PKH) dari pemerintah, ada hal-hal yang harus dipenuhi sebagai kewajiban seorang penerima manfaat. Seperti yang dilakukan Ibu Manah (75), seorang lansia penerima PKH asal Bekasi ini harus rutin mengecek kesehatan.

Perempuan yang tinggal di Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi ini rutin memeriksakan kesehatan di Posyandu Lansia setempat dan melaporkan hasilnya kepada Pendamping PKH.

Diwakili sang anak, Maryani, dia mengatakan, setiap bulan ibunya melakukan penimbangan khusus untuk lansia di Posyandu dan itu merupakan kewajiban ibu untuk laporan PKH. (Baca juga: PSBB Transisi Berjalan Satu Minggu, Operasional Moda Transportasi Akan Dievaluasi)

Sambil menunjukkan buku catatan Posyandu milik Ibunya, Maryani menjelaskan bahwa dalam buku tersebut tercatat data kunjungan ke Posyandu Lansia, berat badan, dan tekanan darah.

Maryani terdaftar sebagai penerima manfaat PKH untuk kategori lansia pada awal 2020. Dia bertindak sebagai wali atas bantuan yang diterima ibunya lantaran penglihatan dan pendengaran sang ibu terganggu sejak empat tahun lalu.

Maryani yang menjadi tulang punggung keluarga ini mengatakan yang menjadi kewajiban ibunya dalam PKH juga menjadi kewajibannya. Hal ini berdampak positif secara psikologis pada dirinya dan sang ibu. “Lebih dekat, lebih sayang, lebih memerhatikan kesehatan dan kebutuhan ibu,” tuturnya.

Bansos PKH Cair Setiap Bulan

Dalam rangka penanganan Covid-19, pemerintah melalui Kementerian Sosial mengubah kebijakan pencairan bantuan sosial (bansos) PKH dari tiga bulan menjadi setiap bulan. Kebijakan itu mulai diterapkan pada April setelah periode I (Januari) dan periode II (Maret) dituntaskan. (Baca juga: Baru Satu Mal di Bogor Siap Beroperasi saat PSBB Transisi)

Hingga kini, Maryani sudah menerima bantuan PKH untuk ibunya sebanyak empat kali. “Pertama, saya terima Januari untuk ibu sebanyak Rp600 ribu. Terus, Maret dapat Rp600 ribu, kemudian April dapat Rp200 ribu, dan Mei ini menerima Rp200 ribu,” ujarnya.

Ketika diminta memilih antara kebijakan sebelumnya dengan apa yang pemerintah terapkan saat ini, mewakili ibunya, dia tidak bisa menentukan. Menurutnya, semua tergantung pada tingkat kebutuhan.

Bansos PKH ini membantu memberi tambahan simpanan untuk keperluan-keperluan mendesak ibunya. “Alhamdulillah sangat membantu sekali pas dapat PKH ini ya sedikit meringankan beban gitu, ada sedikit tabungan buat ibu saya suatu saat nanti jika sakit atau apa,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

#KemensosHadir melalui PKH untuk lindungi keluarga prasejahtera dari Covid-19. Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Merespons situasi pandemi ini pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen. Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 ini telah disesuaikan untuk setiap komponen yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menjadi sebesar Rp250 ribu per bulan, anak SD menjadi sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP menjadi sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA menjadi sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan. Sehingga total anggaran PKH adalah Rp37,4 triliun.

Pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemda di Indonesia.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1158 seconds (0.1#10.140)