Terima Bantuan PKH, KPM Harus Penuhi Kewajiban

Minggu, 07 Juni 2020 - 23:01 WIB
loading...
A A A
Bansos PKH ini membantu memberi tambahan simpanan untuk keperluan-keperluan mendesak ibunya. “Alhamdulillah sangat membantu sekali pas dapat PKH ini ya sedikit meringankan beban gitu, ada sedikit tabungan buat ibu saya suatu saat nanti jika sakit atau apa,” ungkapnya.

Seperti diketahui, sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial untuk keluarga prasejahtera Indonesia agar dapat menjaga daya beli mereka dalam memenuhi kebutuhan pokok.

#KemensosHadir melalui PKH untuk lindungi keluarga prasejahtera dari Covid-19. Melalui PKH, pemerintah memberikan perlindungan sekaligus di bidang ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial.

Merespons situasi pandemi ini pemerintah juga menaikkan anggaran bansos PKH sebesar 25 persen. Bansos PKH pada masa pandemi Covid-19 ini telah disesuaikan untuk setiap komponen yakni ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun menjadi sebesar Rp250 ribu per bulan, anak SD menjadi sebesar Rp75 ribu per bulan, anak SMP menjadi sebesar Rp125 ribu per bulan, anak SMA menjadi sebesar Rp166 ribu per bulan, dan penyandang disabilitas berat serta lanjut usia 70 tahun ke atas menjadi sebesar Rp200 ribu per bulan. Sehingga total anggaran PKH adalah Rp37,4 triliun.

Pemerintah juga menaikkan jumlah KPM menjadi 10 juta KPM dari sebelumnya 9,2 juta KPM. Penambahan ini merujuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusat Data dan Informasi Kemensos (Pusdatin) dan bersumber dari data yang dimutakhirkan oleh setiap pemda di Indonesia.
(jon)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1259 seconds (0.1#10.140)