Aksi Reuni 212 Dilarang, Slamet: Polisi Mengamankan Bukan Menakut-nakuti Rakyat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Steering Committee Reuni 212 Tahun 2021 Slamet Ma’arif memprotes pelarangan aksi super damai Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021 oleh pihak kepolisian. Seharusnya tugas polisi melakukan pengamanan terhadap aksi Reuni 212 bukan malah melarang atau mengancam.
"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyarakat lain melakukan unjuk rasa. Saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," ujar Slamet Ma'arif, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Polisi Ancam Pidana Peserta Aksi Reuni 212
Menurut dia, banyak eleman yang demo di Patung Kuda baik mahasiswa maupun buruh yang melaksanakan aksinya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha. "Bahkan, hari ini AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut merdeka dibiarkan padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara. Tapi, giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda. Komisi III DPR harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," ungkap Slamet.
Polda Metro Jaya mengancam tindak pidana bagi peserta aksi Reuni 212 yang bakal digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021. "Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum berlaku dapat dipidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Aksi Reuni 212, Jalan Kawasan Istana Merdeka Ditutup Jam 12 Malam
Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 bakal dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan.
Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisian.
"Besok itu aksi super damai yang dilindungi UU sebagaimana elemen dan masyarakat lain melakukan unjuk rasa. Saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya mengamankan jalannya unjuk rasa bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," ujar Slamet Ma'arif, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Polisi Ancam Pidana Peserta Aksi Reuni 212
Menurut dia, banyak eleman yang demo di Patung Kuda baik mahasiswa maupun buruh yang melaksanakan aksinya di Patung Kuda Arjuna Wiwaha. "Bahkan, hari ini AMP (Aliansi Mahasiswa Papua) yang menuntut merdeka dibiarkan padahal tuntutannya sangat mengancam keutuhan negara. Tapi, giliran umat Islam alumni 212 diperlakukan sangat berbeda. Komisi III DPR harus bersuara ini. Ada warga negara yang diperlakukan tidak adil," ungkap Slamet.
Polda Metro Jaya mengancam tindak pidana bagi peserta aksi Reuni 212 yang bakal digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021. "Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum berlaku dapat dipidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Aksi Reuni 212, Jalan Kawasan Istana Merdeka Ditutup Jam 12 Malam
Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 bakal dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan.
Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisian.
(jon)