Polisi Ancam Pidana Peserta Aksi Reuni 212

Rabu, 01 Desember 2021 - 14:13 WIB
loading...
Polisi Ancam Pidana Peserta Aksi Reuni 212
Aksi massa 212 di kawasan Monas, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengancam tindak pidana bagi peserta aksi Reuni 212 yang bakal digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, besok Kamis 2 Desember 2021. Polisi tidak memberikan izin aksi massa Reuni 212 di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Mereka yang memaksa akan mendapat sanksi hukum sesuai ketentuan hukum berlaku dapat dipidana," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan, Rabu (1/12/2021).
Baca juga: Aksi Reuni 212, Jalan Kawasan Istana Merdeka Ditutup Jam 12 Malam

Pasal yang akan diterapkan bagi peserta aksi yang memaksa menggelar Reuni 212 bakal dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Selain 3 pasal KUHP, polisi menerapkan sanksi UU Karantina Kesehatan.

Zulpan berharap masyarakat tidak terpancing dengan aksi Reuni 212 yang dapat mengumpulkan masyarakat tersebut. Hal itu karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin dari pemerintah, Satgas Covid-19, dan pihak kepolisan.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)