PN Jaktim Tunda Pembacaan Dakwaan Kasus Dugaan Terorisme Munarman Pekan Depan

Rabu, 01 Desember 2021 - 12:31 WIB
loading...
PN Jaktim Tunda Pembacaan...
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur. Foto: MNC Portal Indonesia/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Tim kuasa hukum terdakwa dugaan tindak pidana terorisme Munarman mengajukan keberatan dalam persidangan perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur , Rabu (1/12/2021). Atas keberatan itu Majelis Hakim menunda gelaran sidang pembacaan dakwaan.

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, keberatan yang dilayangkan pihaknya terkait jalannya sidang yang dianggap janggal.

"Seperti yang saya sampaikan di awal, kita keberatan mengenai BAP, BAP kita hanya menerima tersangka. Padahal, menurut KUHAP itu harus menjadi hak kuasa hukum dan juga hak dari terdakwa," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Selain BAP yang belum diterima kuasa hukum, lanjut Aziz, pihaknya pun meminta sidang digelar secara offline atau menghadirkan Munarman dalam ruang persidangan.

"Yang kedua mengenai penetapan sidang harus dihadirkan terdakwanya alias offline. Alhamdulillah dikabulkan dan juga didengar diakomodir oleh Majelis Hakim," ujarnya.



Aziz menuturkan, dalam sidang perdana tindak pidana terorisme ini pihaknya juga mengkritisi kewenangan Majelis Hakim yang tidak melarang jaksa penuntut ketika membawa alat komunikasi ke dalam ruang sidang. Pasalnya, sesuai undang-undang dalam sidang tindak pidana terorisme diatur tidak diperkenankan membawa ponsel baik itu terdakwa, kuasa hukum, maupun jaksa penuntut umum.

"Soal alat komunikasi, jadi seperti itu. Alhamdulillah sudah diakomodir semua," tuturnya.

Sebagai informasi, sidang lanjutan akan digelar pada Rabu 8 Desember 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Munarman dalam perkara dugaan tindak pidana terorisme.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1630 seconds (0.1#10.140)