Kuasa Hukum Minta Munarman Dihadirkan di Persidangan

Rabu, 01 Desember 2021 - 10:58 WIB
loading...
Kuasa Hukum Minta Munarman...
Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar di PN Jakarta Timur. Foto: MNC Portal Indonesia/Okto Rizki Alpino
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum mantan Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ), Munarman meminta sidang dugaan tindak pidana terorisme digelar secara offline. Demikian disampaikan oleh anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar.

Menurut dia, permintaan sidang digelar secara offline atas dasar undang-undang yang ditetapkan pengadilan.

"Iya Insya Allah kita akan maksimalkan, minimal nanti awal dari H. Munarman pribadi kalau misalkan harapan kita sidang offline," kata Aziz Yanuar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Oleh karena itu, lanjut Aziz, pihaknya tak segan untuk segera mengajukan eksepsi terkait sidang yang bakal digelar secara offline.



"Oh iya tentu saja, cuma waktunya saja. Kalau dari kita mungkin bisa pekan depan, kalau H. Munarman mungkin langsung ketika setelah pembacaan dakwaan jika offline," ujarnya.

Aziz menuturkan, dalam persidangan ini pihaknya menurunkan 20 kuasa hukum untuk memberikan keadilan pada Munarman yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme.

"Banyak sih, ada yang dari Palembang juga sama dari kita di Jakarta dan jumlahnya sekitar 20 orang," tuturnya.

Sebagai informasi sidang perdana dugaan terorisme yang menjerat Munarman bakal digelar secara virtual atau online. Artinya terdakwa tidak hadir dalam ruang persidangan.

"Terdakwa dihadirkan secara online. Sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB," ujar Humas PN Jakarta Timur melalui pesan tertulis, Selasa 30November 2021.

Sebelumnya, mantan Sekretaris FPI, Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa 27 April 2021 di perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan, lalu digelandang ke Polda Metro Jaya.

Munarman dijerat UU Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atas kegiatan sumpah setia kepada ISIS saat kegiatan di Makassar, Sulawesi Selatan pada tahun 2015.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1985 seconds (0.1#10.140)