Kuasa Hukum Munarman Persoalkan JPU Main HP Saat Sidang

Rabu, 01 Desember 2021 - 12:00 WIB
loading...
Kuasa Hukum Munarman Persoalkan JPU Main HP Saat Sidang
Layar televisi menampilkan jalannya sidang perdana kasus dugaan terorisme dengan terdakwa Munarman yang berjalan secara daring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum eks Sekretaris Front Pembela Islam ( FPI ) Munarman , Sulistyowati mengaku heran atas tindakan Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) di persidangan. Pasalnya, seluruh peserta sidang dilarang membawa alat komunikasi dengan dalih perkara kasus tindak terorisme tertutup.

Namun, kata Sulistyowati, ketika jalannya sidang justru JPU lah yang sibuk bermain handphone."Pada saat kami dilarang semua handphone harus masuk, ternyata Jaksa main handphone," tutur Sulis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Menurut dia, hal itu bertentangan dengan prinsip equality before the law. Seharusnya, sebelum seorang terdakwa memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah harus dianggap tak bersalah

Padahal, pada hari ini dia dan sejumlah kuasa hukum menggunakan seragam warna hitam untuk menguatkan pernyataan bahwa tak ada perbedaan antara keduanya di mata hukum. Dia pun menduga ada perlakuan yang berbeda terhadap kliennya.

"Ketika terdakwa belum memiliki kekuatan hukum tetap maka dia harus dianggap tidak bersalah. Sebagai perwujudan itu antara JPU dan penasihat hukum mempunyai simbol yang sama. Sehingga seragam kami sama menunjukkan equality before the law," ucapnya.

Sebelumnya, Munarman mengaku keberatan ihwal mekanisme sidang kasus yang menjeratnya dilakukan secara daring. Munarman diketahui terjerat kasus dugaan tindakan terorisme.

"Dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal kan artinya," ujar Munarman melalui virtual saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Cakung, Rabu (1/12/2021).



Dia mengatakan, bilamana persidangan dilakukan secara daring maka perlu pernyataan secara eksplisit. Munarman pun mencontohkan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait sidang mantan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

"Sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," jelasnya.

Dia bersikeras agar sidang yang dihadapinya dapat digelar secara langsung. Sebab, bagi dia, hal itu untuk pemenuhan haknya sebagai terdakwa.

"Dengan segala hormat saya mohon. Karena saya sudah berkali-kali hak saya dipenuhi, maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," katanya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2186 seconds (0.1#10.140)