Masih Tergolong Normal, 16 Ribu Pengunjung Ramaikan Ancol

Sabtu, 20 November 2021 - 18:13 WIB
loading...
A A A
“Pelat kendaraan yang tidak sesuai yang pelat mobilnya enggak sesuai tanggal ganjil genap kami sudah menyediakan kantong parkir yang terletak di dekat pintu gerbang barat Hailai dan pintu gerbang Karnaval jadi nanti pengunjung akan diarahkan ke pintu itu, kantong parkir itu,” katanya.

Ariyadi menyampaikan, terdapat dua kantong parkir yang disediakan yakni di Hailai dan di Pantai Karnaval. Kantong parkir tersebut mampu menampung sebanyak 800 kendaraan bermobil. Kemudian, para pengunjung akan dijemput dengan bus setelah memarkirkan kendaraannya di kantong parkir.

Selain itu ia juga memaparkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait sistem penerapan ganjil genap di tempat wisata saat ini.

“Kalau untuk penerapan ganjil genap kan ini memang yang diterapkan oleh Dishub dan kepolisian jadi memang mereka yang mengatur dengan menempatkan personel di jalan menuju pintu masuk Ancol. Saat ganjil genap diterapkan jam 12.00 sampai 18.00 WIB, kita mengikuti istilahnya,” tuturnya.

Ariyadi juga memaparkan, sejumlah persiapan yang wajib dilakukan oleh masyarakat yang ingin berkunjung ke Ancol.

“Pengunjung wajib membeli tiket secara online melalui website nanti pengunjung bisa memilih tanggal kedatangan dari situ supaya mungkin yang bawa mobil bisa mengatur Kan mau datang di tanggal yang sesuai nomornya. Kemudian saat memasuki area Ancol pengunjung juga wajib memiliki aplikasi peduli lindungi karena nanti perlu kan untuk check in sebelum masuk area Ancol,” tuturnya.

Selain itu ia mengatakan para pengunjung wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. “Minimal satu kali vaksin sudah bisa masuk Ancol,” ujarnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta memberlakukan aturan Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem ganjil genap pada 3 lokasi wisata diperpanjang sesuai dengan SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021.

Pada akhir pekan, penerapan ganjil genap di DKI Jakarta akan bertambah di tiga kawasan wisata. Salah satu kawasan wisata yang menerapkan sistem ganjil genap adalah Ancol. Sehubungan dengan itu, pemberlakuan ganjil genap diterapkan setiap hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.

Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada tiga lokasi wisata sesuai dengan peraturan Instruksi Mendagri Nomor 60 Tahun 2021, Pergub tiga Tahun 2021, Lampiran Kepgub Nomor 1369 Tahun 2021, dan SK Kadishub Nomor 472 Tahun 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1565 seconds (0.1#10.140)