Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan SIKM Selama Masa Transisi PSBB

Sabtu, 06 Juni 2020 - 08:17 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Tetap Berlakukan SIKM Selama Masa Transisi PSBB
Petugas memeriksa SIKM kendaraan yang akanmasuk Jakarta di jalan tol. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan surat izin keluar masuk (SIKM) masih berlaku selama masa transisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Artinya, masyarakat yang hendak masuk ke wilayah Ibu Kota dan sekitarnya harus mengantongi SIKM.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyatakan polisi tidak akan menutup 67 posko PSBB yang tersebar di sejumlah wilayah selama masa transisi ini. ”Cek poin PSBB akan terus kami adakan di 67 lokasi, yakni 33 pos cek poin dan 34 pos pantau. SIKM juga harus dimiliki pengendara jika hendak masuk Jakarta,” katanya kemarin.

Seperti diketahui, PSBB jilid 3 di DKI Jakarta berakhir pada Kamis 4 Juni 2020. Namun, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang masa PSBB dan menyebut kali ini sebagai masa transisi. Dari data kepolisian, sudah puluhan ribu kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Ibu Kota dan sekitarnya ditindak polisi karena kedapatan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Penindakannya dengan cara memberikan blangko surat teguran. (Baca: Rapid Test, 19 Penghuni Panti Laras Cipayung Reaktif Covid-19)

Sejak 27 Mei hingga 4 Juni 2020, Polda Metro Jaya mencatat 26.606 pengendara ditindak dan disuruh memutar balik. Kendaraan yang diputarbalikkan terdiri atas berbagai jenis kendaraan. Namun, mayoritas kendaraan terbanyak yang ditindak yaitu sepeda motor atau golongan roda dua.

Data tersebut dihimpun dari sejumlah pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta dan daerah penyangga Ibu Kota seperti Depok, Bekasi, dan Tangerang. "Penyekatan dilakukan di 20 titik pos pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang," tuturnya.

Jam Operasional Angkutan Umum Diperpanjang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga memperpanjang jam operasional angkutan umum di masa transisi PSBB. Meski demikian, ada beberapa protokol kesehatan yang harus diterapkan, salah satunya kapasitas penumpang harus 50%. Kemarin operasional mass rapid transit (MRT) Bundaran HI-Lebak Bulus kembali normal. Seluruh stasiun MRT sudah dibuka untuk dapat melayani penumpang.

Direktur Utama PT MRT Jakarta William P Sabandar mengatakan, dibukanya kembali akses layanan transportasi MRT sudah sesuai arahan Pemprov DKI, yaitu setiap gerbong akan diisi setengah dari kapasitas gerbong tersebut. "Jumlah penumpang masih dibatasi, yakni 62 sampai 67 orang per gerbong atau 390 orang per rangkaian kereta," ujar William. (Baca juga: PSBB Transisi, Warga Jaktim Diminta Utamakan Phsyical Distancing)

Pada masa PSBB transisi jam operasional masih disesuaikan dan belum dapat kembali seperti normal. Pada hari kerja dibuka dari pukul 05.00-21.00, kemudian pada akhir pekan dibuka dari pukul 06.00-20.00. "Adapun jarak antarkereta (headway) pada hari kerja setiap 10 menit dan pada akhir pekan setiap 20 menit," ucapnya.

William menuturkan, dengan kembali dibukanya layanan operasional MRT, pihaknya tetap dengan cara memeriksa suhu tubuh, mengimbau penggunaan masker, serta mencuci tangan dengan hand sanitizer. "Untuk menjaga nilai indikator di masa PSBB transisi ini kita harus tetap berjuang bersama-sama untuk dapat terlepas dari pandemi Covid-19," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2455 seconds (0.1#10.140)