Soal Uji Emisi, Wagub Ariza: Kalau Sudah 50% Baru Ditindak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) terus mendorong masyarakat pemilik kendaraan agar melakukan uji emisi. Hal ini untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan bersama.
Sejauh ini jumlah pengendara yang sudah melakukan uji emisi masih jauh dari target. Namun Ariza optimistis jumlahnya bakal terus meningkat. "Ini kan sekarang sudah tanggal 9 November, mudah-mudahan sampai tanggal 13 ada peningkatan signifikan," ujar Ariza di Balai Kota, Selasa (9/11/2021).
Ariza membenarkan bahwa sanksi tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi ditunda dari target tanggal 13 November 2021. Namun bukan berarti kebijakan tersebut tidak akan dijalankan.
"Nanti kalau sudah dari 50 persen baru akan ditindak. Upaya penindakan ada teguran dan sebagainya. Tapi masyarakat diminta untuk melaksanakan uji emisi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan," tutur Ariza.
Merespons adanya beberapa tempat parkir yang membedakan tarif dengan melihat hasil uji emisi kendaraan, Ariza menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pengelola. "Itu hak mereka, sebuah upaya untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penundaan dilakukan lantaran jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 15 persen. Selain itu, saat ini baru tersedia 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
Sejauh ini jumlah pengendara yang sudah melakukan uji emisi masih jauh dari target. Namun Ariza optimistis jumlahnya bakal terus meningkat. "Ini kan sekarang sudah tanggal 9 November, mudah-mudahan sampai tanggal 13 ada peningkatan signifikan," ujar Ariza di Balai Kota, Selasa (9/11/2021).
Ariza membenarkan bahwa sanksi tilang untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi ditunda dari target tanggal 13 November 2021. Namun bukan berarti kebijakan tersebut tidak akan dijalankan.
"Nanti kalau sudah dari 50 persen baru akan ditindak. Upaya penindakan ada teguran dan sebagainya. Tapi masyarakat diminta untuk melaksanakan uji emisi untuk kepentingan kesehatan dan keselamatan," tutur Ariza.
Merespons adanya beberapa tempat parkir yang membedakan tarif dengan melihat hasil uji emisi kendaraan, Ariza menyerahkan sepenuhnya kepada masing-masing pengelola. "Itu hak mereka, sebuah upaya untuk mendorong masyarakat melakukan uji emisi," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penundaan dilakukan lantaran jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai sekitar 15 persen. Selain itu, saat ini baru tersedia 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua.
(thm)