Residivis Curanmor di Jakbar Pakai Hasil Curian untuk Beli Sabu

Minggu, 07 November 2021 - 13:56 WIB
loading...
Residivis Curanmor di...
Residivis curanmor berinisial JH alias IS (30) diringkus polisi saat tengah mengonsumsi narkoba di Jalan Krendang Raya, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/11/2021). Foto: MPI/Dimas Choirul
A A A
JAKARTA - Pencuri sepeda motor berinisial JH alias IS (30) diringkus polisi saat tengah mengonsumsi narkoba di Jalan Krendang Raya, Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (6/11/2021). Pelaku merupakan residivis curanmor.

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Razi mengatakan, awalnya pada Sabtu, 17 Juli 2021 pelapor bernama Tjung Kelvin mendatangi Polsek Tambora lantaran kehilangan 2 sepeda motornya.
Baca juga: Polisi Ciduk Duo Sekawan Pencuri Motor di Cilincing, Sudah Belasan Kali Beraksi

Berdasarkan keterangan korban, pelaku berjumlah dua pria yang sebelumnya terekam CCTV di lokasi kejadian. "Berangkat dari bukti rekaman CCTV dan keterangan saksi serta alat bukti yang telah diperoleh kemudian tim Buser Polsek Tambora bergerak melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku," ujarnya, Minggu (7/11/2021).

Kemudian, pada Sabtu 6 November 2021 pelaku berhasil ditangkap. Sementara temannya sedang dalam pengejaran kepolisian. "Pada waktu itu yang bersangkutan (pelaku) sedang mengonsumsi sabu," ucapnya.
Baca juga: Lagi Kerja di Kompleks DPR/MPR Kembangan, Motor Petugas TV Kabel Digondol Maling

Pelaku IS merupakan residivis curanmor selama 14 bulan. Dia pernah menjalani hukuman akibat melakukan hal serupa. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah 7 kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polsek Tambora. "Hasil curian untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membeli sabu," kata Faruk. Pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1671 seconds (0.1#10.140)