Polisi Ciduk Duo Sekawan Pencuri Motor di Cilincing, Sudah Belasan Kali Beraksi

Jum'at, 05 November 2021 - 15:20 WIB
loading...
Polisi Ciduk Duo Sekawan...
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat press release pelaku pencurian motor, Jumat (5/11/2021). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cilincing menciduk duo sekawan bandit berinisial AH dan BM. Keduanya selama kerap melakukan aksi pencurian motor di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat yang kehilangan motor di halaman rumah pada 3 Oktober 2021. Dari laporan ini petugas langsung melakukan penyidikan di lapangan.



Namun pada saat tim opsnal sedang observasi, tiba-tiba petugas melihat ada dua orang yang dicurigai di lokasi. "Saat petugas berhentikan keduanya malah kabur. Akan tetapi petugas kembali mengejar dan bisa mengamankan kedua pelaku," ujar Guruh saat press release di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (5/11/2021).



Saat diberhentikan, petugas memeriksa barang bawaan keduanya, termasuk yang ada di dalam jok motor. Saat diperiksa, petugas menemukan satu kunci leter Y dan dua anak kunci.

"Hasil pemeriksaan atau interogasi yang dilakukan oleh petugas kami, yang bersangkutan (pelaku) telah melakukan aksinya (curanmor) sebanyak 11 kali di wilayah hukum Cilincing," kata Guruh.

Pelaku juga telah mengakui mengambil sepeda motor miliki warga yang telah melapor. "Dari sini, kami mengamankan sejumlah barang bukti seperti 11 motor, STNK, BPKB, dan kunci Y," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2306 seconds (0.1#10.140)