Masuk Zona Kuning Berat, PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang Satu Bulan

Jum'at, 05 Juni 2020 - 03:17 WIB
loading...
Masuk Zona Kuning Berat, PSBB Kabupaten Bogor Diperpanjang Satu Bulan
Pemkab Bogor melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akhirnya resmi memperpanjang penerapan PSBB dua kali masa inkubasi (2X14 hari) atau satu bulan. Foto/SINDOnews
A A A
BOGOR - Pemkab Bogor melalui tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 akhirnya resmi memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dua kali masa inkubasi (2X14 hari) atau satu bulan.

"Iya ternyata ada arahan dari Pemprov Jabar agar masa berlakunya PSBB proporsional itu mengikuti dua kali masa inkubasi atau 2 x 14 hari," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah saat dikonfirmasi Kamis (04/06/2020) malam. (Baca juga: PSBB di Jakarta Diperpanjang, Juni Masa Transisi )

Syarifah yang juga menjabat Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Bogor menjelaskan, alasan pihaknya memperpanjang PSBB sama dengan daerah tetangganya (Kota Bogor) karena Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan jika new normal diterapkan terburu-buru di semua kota/kabupaten, berisiko sulitnya melakukan pengendalian Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).

"Dari 27 kabupaten/kota di Jabar menghitung atas dasar 9 variabel dari 9 variabel keluar 15 kabupaten/kota zona biru, 12 kuning, artinya yang 15 bisa normal. Untuk Kabupaten Bogor sendiri masuk di zona kuning cukup berat. Maka dari PSBB proporsional selama sebulan ini aturannya sedikit longgar mengikuti provinsi mulai dari yang cukup berat," jelasnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga membuat kebijakan PSBB parsial sesui level tingkat kewaspadaan dengan klasifikasi rendah, sedang dan tinggi di 40 kecamatan. "Kita buat 6 variabel termasuk kepadatan penduduk, laju COVID-19, laju PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dan ODP (Orang Dalam Pemantauan), tingkat risiko lokasi, maka muncul kemudian 4 zona merah seperti Kecamatan Gunung Putri, Cileungsi, Bojonggede dan Cibinong. Pengaturannya juga berbeda kalau zona hijau mengikuti standar provinsi," paparnya.

Selama perpanjangan PSBB proporsional ini, pihaknya tetap melarang sejumlah obyek wisata yang menyediakan wahana air. "Kita akan atur tentang obyek wisata apa saja yang boleh beroperasi. Tapi untuk sementara hanya wisata alam non air saja yang diperbolehkan," katanya.

Misalnya, hiking, sepeda dan wisata individu lainnya itu diperbolehkan. Tak hanya wisata alam nanti hotel-hotel sudah diperbolehkan buka, dengan catatan fasilitas kolam renang dan spa ditutup.

Kalau di DKI istilahnya PSBB transisi kalau di Jabar Pemkab Bogor ikuti Gubernur yakni PSBB proposional atau parsial menuju AKB. Saat PSBB proposional masa transisi menuju new normal ini, perkantoran 50%, mal juga boleh dibuka.

"Tapi minggu ini mulai besok mulai dulu tempat ibadah dilonggarkan. Protokolnya sudah disiapkan physical distancing dan sebagainya," katanya.

Ia juga menyampaikan tentang hasil monitoring harian kewaspadaan infeksi COVID-19 di Kabupaten Bogor hingga pukul 19.00 WIB, Kamis (04/06/2020) tak ada penambahan kasus dengan status terkonfirmasi positif. "Jadi total kasus pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bogor jumlahnya tetap yaitu 221 orang, dengan rincian 155 orang positif aktif atau masih dalam perawatan, meninggal 15 orang, sembuh 49 orang," jelasnya.

Namun ada penambahan di kasus dengan status pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia bertambah 2 orang. "Data dua pasien PDP yang meninggal adalah perempuan 64 tahun asal Cileungsi dan perempuan 10 tahun asal Jasinga," katanya. (Baca juga: PSBB Berakhir, Restoran di Depok Buka Mulai Besok Mal Paling Cepat 16 Juni)

Sehingga total kasus PDP COVID-19 di Kabupaten Bogor mencapai 1.630 orang terdiri dari 1207 selesai, 314 masih dalam pengawasan dan meninggal dunia 109 kasus. "Untuk kasus dengan status ODP tak ada penambahan alias tetap yaitu total 1.586 orang dengan rincian selesai 1.346 orang dan masih dalam pemantauan 240 orang," pungkasnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1590 seconds (0.1#10.140)