Tak Menggunakan Masker, 25 Bikers Diberi Sanksi Sosial
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satuan tugas (Satgas) Satgas Penanganan dam Percepatan Covid-19 Kecamatan Tanjung Priok menggelar patroli PSBB di dua lokasi yang kerap terjadi pelanggaran. Patroli digelar di Kebon Bawang, yakni Jalan Bugis dan Jalan Swasembada Barat.
"Sebanyak 25 pengendara tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum di sekitarnya," kata Pelaksana Tugas Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020). ( )
Menurut Evita, penindakan sanksi yang diberikan kepada pengendara sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya memberikan sanksi sosial, Evita juga menjelaskan sebanyak tujuh pengendara pun dikenakan sanksi administratif. "Dari ketujuh pengendara tersebut, masing-masing pengendara didenda senilai Rp 100 ribu dengan kesalahan serupa," tuturnya.
Evita berharap, penindakan seperti ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang acuh terhadap penerapan PSBB. Sehingga ke depannya penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.
"Diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat, dengan demikian dapat membantu percepatan penanganan wabah Covid-19," tuturnya. ( )
"Sebanyak 25 pengendara tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial dengan menyapu fasilitas umum di sekitarnya," kata Pelaksana Tugas Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2020). ( )
Menurut Evita, penindakan sanksi yang diberikan kepada pengendara sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Provinsi DKI Jakarta.
Tak hanya memberikan sanksi sosial, Evita juga menjelaskan sebanyak tujuh pengendara pun dikenakan sanksi administratif. "Dari ketujuh pengendara tersebut, masing-masing pengendara didenda senilai Rp 100 ribu dengan kesalahan serupa," tuturnya.
Evita berharap, penindakan seperti ini dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang acuh terhadap penerapan PSBB. Sehingga ke depannya penyebaran Covid-19 dapat diminimalisir.
"Diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap masyarakat, dengan demikian dapat membantu percepatan penanganan wabah Covid-19," tuturnya. ( )
(mhd)