Masuk Zona Hijau Covid-19, Anwar: Rumah Ibadah Bisa Buka Kembali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wali Kota Jakarta Timur, M Anwar memastikan kegiatan keagamaan di rumah ibadah yang berada di wilayah zona hijau Covid-19 mulai besok bisa kembali dilaksanakan. Hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid-19 di tengah masa pandemi.
"Yang berstastus zona hijau dibolehkan menggelar kegiatan keagamaan di sarana ibadah," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020). ( )
Kendati demikian, menurut Anwar, pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19.
"Ada batasan jumlah dan mengutamakan protokol kesehatan," ujarnya. ( )
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020. Berdasarkan laman resmi Kemenag, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa SE tersebut disusun dengan mengedepankan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing.
"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelasnya di Gedung BNPB, Jakarta.
"Yang berstastus zona hijau dibolehkan menggelar kegiatan keagamaan di sarana ibadah," kata Anwar dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2020). ( )
Kendati demikian, menurut Anwar, pelaksanaan kegiatan keagamaan tetap harus menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah peningkatan penyebaran Covid-19.
"Ada batasan jumlah dan mengutamakan protokol kesehatan," ujarnya. ( )
Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 15 Tahun 2020. Berdasarkan laman resmi Kemenag, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa SE tersebut disusun dengan mengedepankan unsur keadilan agar masyarakat dapat menjalankan kegiatan keagamaan sesuai kondisi lingkungan masing-masing.
"Kami tidak memberikan pelonggaran berdasarkan zona. Meski di zona kuning yang relatif aman, kalau terdapat kasus penularan Covid-19, tidak dibenarkan menggelar kegiatan keagamaan secara kolektif yang mengumpulkan jemaah," jelasnya di Gedung BNPB, Jakarta.
(mhd)