Driver Ojol di Tangsel Jadi Korban Penculikan, Isi ATM Rp6 Juta Dikuras

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 18:37 WIB
loading...
Driver Ojol di Tangsel Jadi Korban Penculikan, Isi ATM Rp6 Juta Dikuras
Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus penculikan driver ojek online di Tangsel. MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang driver ojek online (Ojol) diculik saat mengantar barang di Jalan RE Martadinata, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). ATM berisi uang Rp6,1 juta ludes dikuras para pelaku yang berjumlah 5 orang.

Ojol malang itu dipepet para pelaku saat melintasi gang kecil. Mereka berdalih sebagai anggota kepolisian, lalu menuduh korban menyimpan barang bukti berupa narkoba. (Baca juga; Ditinggal Cukur Rambut, Motor Ojol Digasak Pencuri di Pamulang )

"Korban diseret ke dalam mobil pelaku dengan ancaman benda mirip senjata api. Modusnya dituduh sebagai kurir narkoba," terang Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (29/10/2021).

Di dalam mobil bernomor polisi B 1764 WFY itu, para pelaku membentak sambil memukuli korban. Setelah diajak berputar beberapa saat, pelaku lantas meminta kartu ATM dan PIN korban. "Setelah itu para pelaku berhenti dan mengambil uang sebesar Rp6,1 juta dalam ATM korban," jelasnya.

Setelah menguras isi ATM, para pelaku lantas menurunkannya di tempat semula. Mereka kabur dan meninggalkan korban di lokasi. Sadar menjadi korban kejahatan, driver Ojol lalu melapor ke Mapolres Tangsel. (Baca juga; 5 Kisah Sedih Driver Ojol, Nomor 4 Meninggal Dunia di Jok Motor )

Para pelaku yang berjumlah 5 orang akhirnya diringkus polisi dan dijebloskan ke tahanan. Lima pelaku yang ditangkap berinisial PK (23) berstatus sebagai mahasiswa, keempat lainnya FM (17), RA (29), GR (23) dan RA alias C (43). "Kelima pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dari satuan narkoba," ucap Iman.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya korek api berbentuk pistol, sebuah borgol, sehelai baju yang terdapat bercak darah korban. Dari penyelidikan sementara, para pelaku mengaku baru 2 kali melakukan kejahatan modus serupa.

Mereka pun dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. "Pengakuannya baru 2 kali," pungkas Iman. (Baca juga; Pria Berjaket Ojol Gasak Mobil Pajero Sport di Bekasi )
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1782 seconds (0.1#10.140)