Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Bakal Ditilang, Pemotor: Keadaan Lagi Susah Begini

Rabu, 27 Oktober 2021 - 15:52 WIB
loading...
Kendaraan Tak Lulus...
Sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi gas buang mulai diterapkan 13 November 2021. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - Sanksi tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi gas buang mulai diterapkan 13 November 2021. Sejumlah pengendara di Jakarta keberatan dengan aturan ini.



Salah satu pengendara motor bernama Randi (30) mengaku tidak setuju dengan kebijakan ini. "Keadaan (ekonomi) lagi susah begini, ya belum tentu orang bisa beli motor baru. Jadi menurut saya pemerintah harus evaluasi lagi kebijakan ini. Kalau untuk mobil enggak apa-apa," kata pria asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ini kepada MNC Portal, Rabu (27/10/2021).

Menurut Randi, apabila tujuannya untuk mengurangi polusi udara, pemerintah cukup melarang kendaraan dengan mesin 2-tak. "Kalau untuk motor-motor lama 2-tak gitu ya baru dilarang. Kalau 4-tak seperti matic gini, kan polusinya agak kurang," tuturnya.



Lagi pula, kata dia, apabila dilihat dari nominal sanksinya, juga dinilai terlalu mahal. "Cukup berat. Rp250 ribu itu untuk bensin bisa 2 minggu buat kita," ungkap pria yang bekerja sebagai sales itu.



Ilham (25), seorang sopir travel juga keberatan dengan kebijakan itu. Dia melihat tercemarnya polusi udara di Jakarta justru karena limbah dan asap pabrik yang ada di daerah sub urban Jakarta.

"Saya sih enggak sepakat kalau cuma dikenakan kepada para pengendara. Polusinya kan banyak juga di pabrik," ungkapnya.

Namun kebijakan ini bagi sebagian orang memiliki efek positif untuk mengurangi polusi udara. Salah satunya Fajar (19). Driver ojek online (ojol) ini mengaku sudah cukup gerah dengan keadaan udara Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2251 seconds (0.1#10.140)